Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG53678670
KABUPATEN GROBOGAN, 22 Dec 2023
Lokasi aduan: Toroh ,Kabupaten/Kota : Grobogan ,Kecamatan : Purwodadi ,Desa/kelurahan : Toroh
Isi Aduan/Permohonan Informasi:
Saya penghapusan roya elektronik, HT elektronik sudah 3 hari masih belum kelar di BPN Grobogan yg katanya ini kendala dari pusat BPN. Kasus HT elektronik perseorangan di Grobogan baru terjadi pada saya. Setidaknya tidak di susah² seperti ini. Tolong pihak BPN mana pun segera respon. Saya butuh sertifikat tanah ini untuk pengajuan modal di bank. Dan sampai saat ini masak pihak bank suruh menunggu dan sampai kapan selesai .
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 22 Desember 2023 - 17:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 29 Desember 2023 - 09:48 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan .
Progress
Jumat, 29 Desember 2023 - 14:05 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :
Terima kasih atas pertanyaanya,
Sebagai komitmen lembaga dalam program peningkatan kualitas layanan pertanahan dan jaminan kepastian hukum terhadap Hak Atas Tanah, kepada Bapak/Ibu pelapor dapat diinformasikan :
Untuk informasi lebih lanjut silahkan Bapak/Ibu konfirmasi melalui Halo Kakantah Grobogan pada nomor 082320888815 (aplikasi Whatsapp saja)
Anda juga bisa memanfaatkan berbagai layanan pertanahan melalui Aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh melalui PlayStore, atau Layanan PELATARAN pada hari Sabtu - Minggu pukul 09.00 - 12.00.
Website : kab-grobogan.atrbpn.go.id
Instagram : kantahkabgrobogan
Twitter : @atr_bpngrobogan
Facebook : Kantah Kabupaten Grobogan
Youtube : KantahKabupatenGrobogan. Terimakasih.
Selesai
Jumat, 29 Desember 2023 - 14:06 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :
Terima kasih atas pertanyaanya, Sebagai komitmen lembaga dalam program peningkatan kualitas layanan pertanahan dan jaminan kepastian hukum terhadap Hak Atas Tanah, kepada Bapak/Ibu pelapor dapat diinformasikan :
- Nama lengkap disertakan KTP dan NIK
- Nomor Berkas permohonan yang tercantum pada bukti bayar dan tanda terima dokumen dari BPN