Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG53564345
Rincian Aduan
LGIG53564345
Selesai
Public
Assalamualaikum bapak ibu dinas sosial yang saya hormati.
Saya adalah salah satu warga Kelurahan. Karanglangu, Kec.Kedungjati, Kab.Grobogan
Begini pak berhubung besok pada tanggal 30 November 2022 mendatang akan ada bantuan *BLT* apakah wajar pak. Apabila bantuan tersebut yang senilai Rp.900.00 itu di bagi sebagai
Rp.300.000 bisa di bawa pulang
Rp.600.000 di buat untuk belanja beras dan lain lain yang notabenya kepemilikan perbelanjaan itu punya lurah setempat
Mohon untuk di tindak lanjuti agar BLT tidak di salah gunakan oleh oknum oknum terimakasih
Wassalamu'alaikum wr.wb
Disposisi
Selasa, 29 November 2022 - 11:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 30 November 2022 - 09:36 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Rabu, 30 November 2022 - 09:39 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke OPD terkait
Selesai
Rabu, 30 November 2022 - 09:39 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Kedungjati
Mengenai aduan tersebut,
Setelah kami konfirmasi ke kepala desa karanglangu, diperoleh hasil sbb :
1. bahwa utk penyaluran BLT BBM, BPNT dan PKH yg dilaksanaan secara bersamaan maka pemerintah desa mengambil langkah mengedukasi kepada KPM agar memanfaatkan bantuan dengan bijak dan tepat sasaran.
2. Dalam edukasi agar penerima BPNT membelanjakan sembako sebagaimana tujuan program bantuan tsb. Dan tidak ada arahan utk membeli di salah satu e warung.
3. Pemerintah desa mengkonfirmasi kepada pelapor diperoleh hasil bahwa setelah menerima penjelasan dr Pemdes bisa menerima dan memohon maaf atas kesalahpahaman. Selanjutnya ybs bs menerima penjelasan dr Pemdes.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih
Mengenai aduan tersebut,
Setelah kami konfirmasi ke kepala desa karanglangu, diperoleh hasil sbb :
1. bahwa utk penyaluran BLT BBM, BPNT dan PKH yg dilaksanaan secara bersamaan maka pemerintah desa mengambil langkah mengedukasi kepada KPM agar memanfaatkan bantuan dengan bijak dan tepat sasaran.
2. Dalam edukasi agar penerima BPNT membelanjakan sembako sebagaimana tujuan program bantuan tsb. Dan tidak ada arahan utk membeli di salah satu e warung.
3. Pemerintah desa mengkonfirmasi kepada pelapor diperoleh hasil bahwa setelah menerima penjelasan dr Pemdes bisa menerima dan memohon maaf atas kesalahpahaman. Selanjutnya ybs bs menerima penjelasan dr Pemdes.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih