Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG53307080
KOTA SEMARANG, 27 Jul 2023
Ibu punya tanah garapan surat sudh lengkap tp mau di rampas di sertifikat buat fasum pak lurah,pak RW,pak rt, katanya gtu,dan mau ngurus kok susah.
trletak lokasi tinjomoyo kelurahan sukorejo,kecamatan gunung pati,yg nama pak lurah garji,pak RW pius,pak rt ridwan,pak rt amir,pak sutar
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 27 Juli 2023 - 12:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Juli 2023 - 12:43 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan kota Semarang.
Progress
Kamis, 27 Juli 2023 - 13:05 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 27 Juli 2023 - 13:09 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kota Semarang :
kepada pelapor, mohon dijelaskan apakah tanah garapan dikuasai secara fisik atau masih di garap, untuk kalimat di rampas mohon klarifikasi nya, jika tanah sudah di kuasai secara fisik dan dirawat maka kok bisa mau dirampas njih?, kaitan jika benar mau diambil oleh perangkat silahkan dikoordinasikan dengan dinas tata ruang terkait rencana kota nya di situ apa? sehingga dapat disesuaikan, terimakasih.