Assalamualaikum, sy punya pertanyaan pak/Bu admin, atau Pak Ganjar langsung yang membaca ini. Apakah daftar smp jalur pindah orang tua/ wali harus seorang pekerja yg pindah tugas??? Kalau ibu rumah tangga pindah domisili atau pindah rumah antar kabupaten, ga bisa sekolah anaknya??
Saya wali dari keponakan saya. Dari bayi dia sya yang mengurus, karena bpk ibunya bercerai dr dia bayi. Terus sya baru menikah dan pindah di kabupaten Pekalongan sebelumnya sy di Kabupaten batang dan tinggal bersama. Mohon bantuannya agar kami bisa bersama. Apakah ada dokumen yg perlu disertakan? Maturnuwun.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG52969549
Disposisi
Senin, 12 Juni 2023 - 08:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Senin, 12 Juni 2023 - 09:11 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Senin, 12 Juni 2023 - 09:17 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Selasa, 13 Juni 2023 - 09:58 WIBKabupaten Pekalongan
Sejak awal muncul ada aturan jalur perpindahan tugas orang tua th 2018, bukti fisik secara administrasi yg bisa diberikan adalah surat penugasan orang tua dari instansi atau perusahaan yg menugaskan
Kalau ibu rumah tangga, pedagang atau yg lain yg tidak bisa menunjukkan bukti surat penugasan ya berarti pindah domisili yg dibuktikan dgn KK yg berlaku minimal 1 tahunAduan selesai dan ditutup
Kalau ibu rumah tangga, pedagang atau yg lain yg tidak bisa menunjukkan bukti surat penugasan ya berarti pindah domisili yg dibuktikan dgn KK yg berlaku minimal 1 tahunAduan selesai dan ditutup