Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG52893664
KABUPATEN GROBOGAN, 22 Feb 2023
Lokasi aduan: Desa Tirem Kabupaten/Kota: Kab. Grobogan Kecamatan : Brati Desa/kelurahan : Desa Tirem Isi aduan : permohonan untuk pihak terkait, apakah KPK, PPATK, atau BPK untuk mengaudit dana Desa Tirem, karena semasa jabatan kepala desa belum ada kegiatan pembangunan jalan, pengerukan sungai. kami bingung dan takut untuk bersuara, karena ada hukum yg melibatkan kearifan lokal
Disposisi
Rabu, 22 Februari 2023 - 14:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 Februari 2023 - 11:32 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Kamis, 23 Februari 2023 - 11:32 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Dispermades Kab. Grobogan
Selesai
Rabu, 01 Maret 2023 - 09:21 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Dispermades Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terkait dengan kegiatan pembangunan di Desa Tirem, perlu kami sampaikan bahwa mulai tahun 2020 s/d 2022 dengan adanya pandemi COVID-19 maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi masyarakat, untuk penanggulangan kemiskinan, untuk pencegahan dan penanganan stunting di desa, untuk BLT Dana Desa, untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, serta untuk bidang kesehatan lainnya.
Disamping kegiatan tersebut di atas, Dana Desa juga masih bisa digunakan untuk pembangunan fisik/infrastruktur seperti pembangunan jembatan di Dusun Tirem, Kaligawe, Tugon dan pembangunan drainase Tengaran, serta untuk penguatan Bumdes.
Untuk kegiatan normalisasi sungai setiap
tahun sudah dikerjakan oleh Dinas PUPR, dengan bergantian lokasi yang dinormalisasi
mengingat panjangnya ruas sungai yang ada di Desa.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih