Rincian Aduan : LGIG52893664

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 22 Feb 2023

Lokasi aduan: Desa Tirem Kabupaten/Kota: Kab. Grobogan Kecamatan : Brati Desa/kelurahan : Desa Tirem Isi aduan : permohonan untuk pihak terkait, apakah KPK, PPATK, atau BPK untuk mengaudit dana Desa Tirem, karena semasa jabatan kepala desa belum ada kegiatan pembangunan jalan, pengerukan sungai. kami bingung dan takut untuk bersuara, karena ada hukum yg melibatkan kearifan lokal

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 22 Februari 2023 - 14:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 23 Februari 2023 - 11:32 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Kamis, 23 Februari 2023 - 11:32 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Dispermades Kab. Grobogan

Selesai

Rabu, 01 Maret 2023 - 09:21 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindak lanjuti oleh Dispermades Kab. Grobogan

Mengenai aduan tersebut,

Terkait dengan kegiatan pembangunan di Desa Tirem, perlu kami sampaikan bahwa mulai tahun 2020 s/d 2022 dengan adanya pandemi COVID-19 maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi masyarakat, untuk penanggulangan kemiskinan, untuk pencegahan dan penanganan stunting di desa, untuk BLT Dana Desa, untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, serta untuk bidang kesehatan lainnya.

Disamping kegiatan tersebut di atas, Dana Desa juga masih bisa digunakan untuk pembangunan fisik/infrastruktur seperti pembangunan jembatan di Dusun Tirem, Kaligawe, Tugon dan  pembangunan drainase Tengaran, serta untuk penguatan Bumdes.

Untuk kegiatan normalisasi sungai setiap tahun sudah dikerjakan oleh Dinas PUPR, dengan bergantian lokasi yang dinormalisasi mengingat panjangnya ruas sungai yang ada di Desa.

Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih