Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG52675690

Rincian Aduan

LGIG52675690

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
16 May 2019
0 ditandai
Minta bantuan pak gubernur, tentang penyelidikan kecurangan tes perangkat desa di kecamatan kepil Kabupaten Wonosobo, penyelenggaraan tes perangkat desa dikecamtan kepil Kabupaten Wonosobo tahun 2019 ini terjadi banyak permasalahan, permasalahan yang paling fatal ialah tentang hasil jawaban peserta yang lolos dari 11 desa yang menyelenggarakan, peserta yang lolos mendapatkan nilai yang sama pada no 71-100 tidak ada yang salah, mohon pak gubernur bisa membantu kami masyarakat kepil, dalam hal ini kami sudah mencoba komunikasi dengan pemerintah kecamatan, akan tetapi pemerintah kecamatan sepertinya tidak mau tau dengan keadaan ini, kami juga sudah mencoba komunikasi dengan pemerintah Kabupaten akan tetapi blm ada tanggapan yang kami rasa memuaskan

Disposisi

Jumat, 17 Mei 2019 - 08:36 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Jumat, 17 Mei 2019 - 09:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 17 Mei 2019 - 09:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan setda kabupaten wonosobo, bahwa pelaksanaan pengangkatan perangkat desa di kabupaten wonosobo berpedoman pada: - perda kabupaten wonosobo nomor 6 tahun 2016 tentang pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. - perbup wonosobo nomor 13 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksaanaan perda kabupaten wonosobo nomor 6 tahun 2016 tentang pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. terkait permasalahan dalam pelaksanaan ujian perangkat desa di kecamatan kepil telah dilakukan audiensi perwakilan peserta ujian perangkat desa di kecamatan kepil pada tanggal 15 mei 2019 bertempat di setda kabupaten wonosobo.. penyelesaian permasalahan pengisian perangkat desa berpedoman pada pasal 33 dan pasal 34 perbup wonosobo nomor 13 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksaanaan perda kabupaten wonosobo nomor 6 tahun 2016 tentang pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..dalam hal terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan agar segera membuat surat aduan secara tertulis yang ditujukan kepada camat dan panitia pengisian perangkat desa dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan BPD..selanjutnya apabila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, penyelesaian permasalahan dapat dilanjutkan melalui jalur hukum..

Selesai

Jumat, 17 Mei 2019 - 09:09 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab