Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG52600146

Rincian Aduan

LGIG52600146

Selesai Public
KOTA SEMARANG
01 Aug 2025
0 ditandai
Lokasi aduan : Klipang
Kabupaten/Kota : Semarang
Kecamatan : Tembalang
Desa/kelurahan : Sendangmulyo
Isi Aduan/Permohonan Informasi : Mohon tindak lanjut masalah sumber asap sampah yg berasal dari TPA Ilegal di brown canyon. Asap tersebut setiap hari mengganggu pernafasan kami. Mulai dari 1 Sep 2024 - 1 Agustus 2025 dan sudah hampir 1 tahun masalah tidak kunjung selesai. Info terakhir akan ada koordinasi dgn DLH Smg dan Demak difasilitasi DLHK Jateng. Mohon follow up lagi segera ke bagian/dinas terkait. Kami sulit untuk menghirup udara bersih di tempat kami tinggal.
Sebagai informasi tambahan, bahwa asap bisa muncul kapan saja tetapi lebih sering muncul pada malam hari (Tergantung arah angin yang berhembus).
Jadi dipastikan masih ada tindakan ilegal pengelolaan sampah/ pembakaran sampah di TPA Ilegal Brown Canyon yg merugikan bagi yg terdampak.
Terima kasih.

Disposisi

Jumat, 01 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Selasa, 05 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.

Bahwa sebagaimana keputusan pertemuan kami, Selasa, 29 Juli 2025 (DLH Demak-DLH Kota

Semarang-DLHK Provinsi Jateng) telah melakukan tindakan-tindakan jangka pendek, antara lain =

(1) Pemadaman secepatnya melibatkan 3 Damkar dari masing-masing wilayah,

(2) Membentuk satgas bersama, berupa piket di tempat pembuangan sampah illegal tujuan utamanya adalah pelarangan dan pengendalian wilayah masing-masing,

(3) Membuat/menambah TPS/Kontainer di Desa Kebonbatur dan Desa Rowosari dengan tujuan masyarakat tidak membuang sembarangan di tempat tersebut dan Ritase pengambilan di TPS masing-masing dengan sesering mungkin.

Demikian untuk menjadikan maklum. (DINLH)