Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG52573980
KABUPATEN KUDUS, 13 Sep 2023
Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus
Dugaan Mal administrasi oleh pejabat pemerintah.
Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun
2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mempertegas mengenai asas Praduga
Rechtmatig / Praesumptio Iustae Causa, menyatakan bahwa selama Pengadilan belum
memutus, keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan oleh Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara wajib dipercaya absah dari hukum. Asas tadi pula menjadi
pelindung bagi Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan kebijakan agar
terhindar dari terjadinya kendala dalam pelaksanaan tugas.
Intinya adalah gugatan TIDAK BISA MENUNDA tahapan pelantikan perangkat desa, namun apa yang terjadi di Kabupaten Kudus ini berbeda. Nasib dari peraih peringkat 1 dalam Tes Seleksi Perangkat Desa Serentak masih digantung selama hampir 7 BULAN lamanya.
katanya "wewenang melantik ada pada KEPALA DESA, namun kenapa DINAS PMD melarang CAMAT untuk memberi rekom kepada KEPALA DESA??
Jika mendasarkan pelantikan pada gugatan, apakah akan menunggu sampai bertahun-tahun? uang negara sudah dikeluarkan banyak untuk seleksi perangkat desa serentak, dan hingga saat ini banyak formasi yang kosong di desa sehingga pelayanan pada masyarakat tidak optimal.
Mohon dikaji kembali keputusan dari DINAS PMD yang melarang CAMAT memberikan rekom kepada KEPALA DESA 🙏🏽🙏🏽
Disposisi
Rabu, 13 September 2023 - 08:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 September 2023 - 09:45 WIB
Kabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Kamis, 14 September 2023 - 07:52 WIB
Kabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan Dinas PMD
Selesai
Senin, 02 Oktober 2023 - 08:08 WIB
Kabupaten Kudus
info dari dinas PMD :
Bahwa surat Kepala Dinas PMD dimaksud adalah ditujukan kepada para Camat dan berisi himbauan. Surat dinas yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMD kepada para Camat adalah kelaziman dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama Dinas PMD yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Guna melaksanakan tugas dimaksud, Dinas PMD menyelenggarakan fungsi antara lain penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. Sehingga dalam hubungan kedinasan, Kepala Dinas PMD memberikan surat kepada para Camat adalah keniscayaan.
Sedangkan secara substansi, surat dimaksud sifatnya adalah himbauan dan bersifat sementara, jadi bukan merupakan keharusan. Dibuatnya surat dimaksud adalah dalam rangka menyikapi perkembangan pelaksanaan tahapan pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kudus, di mana terdapat pihak yang menghendaki pengangkatan, pelantikan, dan pengambilan sumpah perangkat desa; serta terdapat juga pihak yang tidak menghendaki. Dikarenakan masih terdapat gugatan hukum yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kudus maupun Pengadilan Tinggi Semarang, maka untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Camat dihimbau untuk sementara tidak memberikan rekomendasi. Himbauan tersebut berlaku sampai dengan sudah ada Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi yg sudah masuk pada Pokok Materi Gugatan, sehingga ada azas keadilan dan kepastian hukum. Karena sampai saat ini, belum ada Putusan dari Lembaga Peradilan (PN/Pengadilan Tinggi) yg sudah memutus sampai pada Pokok Materi Gugatan
Kondisi di lapangan, keberatan yang disampaikan bukan hanya dari peserta ujian yg rangking 1, melainkan juga terdapat pengaduan dari mereka peserta yang tidak rangking 1 tetapi masih memperjuangkan/menanyakan tentang keabsahan hasil seleksi CAT dengan Penyelenggara Fisip UNPAD (yang saat ini masih dalam proses persidangan)
Dalam kenyataan di lapangan, beberapa Desa sudah melaksanakan pengangkatan, pelantikan, dan pengambilan sumpah Perangkat Desa. Kami berharap semua pihak untuk bersabar, dan senantiasa menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif.