Rincian Aduan : LGIG52573980

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 13 Sep 2023

Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus

Dugaan Mal administrasi oleh pejabat pemerintah.
Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun
2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mempertegas mengenai asas Praduga
Rechtmatig / Praesumptio Iustae Causa, menyatakan bahwa selama Pengadilan belum
memutus, keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan oleh Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara wajib dipercaya absah dari hukum. Asas tadi pula menjadi
pelindung bagi Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan kebijakan agar
terhindar dari terjadinya kendala dalam pelaksanaan tugas.
Intinya adalah gugatan TIDAK BISA MENUNDA tahapan pelantikan perangkat desa, namun apa yang terjadi di Kabupaten Kudus ini berbeda. Nasib dari peraih peringkat 1 dalam Tes Seleksi Perangkat Desa Serentak masih digantung selama hampir 7 BULAN lamanya.
katanya "wewenang melantik ada pada KEPALA DESA, namun kenapa DINAS PMD melarang CAMAT untuk memberi rekom kepada KEPALA DESA??
Jika mendasarkan pelantikan pada gugatan, apakah akan menunggu sampai bertahun-tahun? uang negara sudah dikeluarkan banyak untuk seleksi perangkat desa serentak, dan hingga saat ini banyak formasi yang kosong di desa sehingga pelayanan pada masyarakat tidak optimal.
Mohon dikaji kembali keputusan dari DINAS PMD yang melarang CAMAT memberikan rekom kepada KEPALA DESA 🙏🏽🙏🏽

0 Orang Menandai Aduan Ini