Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG52450903

Rincian Aduan

LGIG52450903

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
23 Feb 2022
0 ditandai
Assalamu'alaikum bapak/ibu selamat siang Saya hendak melaporkan bahwa suami saya telah perpanjang kontrak namun belum mendapatkan kompensasi 1 bulan gaji sesuai dengan peraturan yang ada di UU Omnibus Law. Profesi : Satpam Tempat bekerja : PT. Intiniaga Tunas Sejahtera (Jl. Raya Tegal - Pemalang KM. 05 Padaharja, Kramat, Kabupaten Tegal) Outshorcing : PT. Anugrah Triniti Sejahtera (Jl. Gaharu Raya No. 213 Banyumanik Semarang) Mohon maaf pak tolong saya sebagai pelapor jangan disebutkan identitasnya, takut suami saya terkena masalah. Tapi saya membuat laporan ini dengan sebenar-benarnya. Terimakasih

Disposisi

Rabu, 23 Februari 2022 - 09:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:20 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Kamis, 10 Maret 2022 - 08:43 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu Mohon ijin melaporkan tindak lanjut pengaduan di PT. Anugrah Trinity Sejahtera dengan hasil sebagai berikut :
1. Telah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan kepada perusahaan terkait pengaduan tersebut oleh pengawas ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan outsourcing (penyedia jasa keamanan).
3. Berdasarkan keterangan dari direktur bahwa perusahaan belum memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang telah berakhirnya PKWT. Dikarenakan di dalam MOU dengan user belum dicantumkan mengenai uang kompensasi dan sebagian user menolak akan adanya klausul hal tersebut.
4. Terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan akan diterbitkan nota pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

Demikian kami sampaikan. Terima kasih

Selesai

Kamis, 10 Maret 2022 - 08:43 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai