Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG52450903
KABUPATEN TEGAL, 23 Feb 2022
Assalamu'alaikum bapak/ibu selamat siang Saya hendak melaporkan bahwa suami saya telah perpanjang kontrak namun belum mendapatkan kompensasi 1 bulan gaji sesuai dengan peraturan yang ada di UU Omnibus Law. Profesi : Satpam Tempat bekerja : PT. Intiniaga Tunas Sejahtera (Jl. Raya Tegal - Pemalang KM. 05 Padaharja, Kramat, Kabupaten Tegal) Outshorcing : PT. Anugrah Triniti Sejahtera (Jl. Gaharu Raya No. 213 Banyumanik Semarang) Mohon maaf pak tolong saya sebagai pelapor jangan disebutkan identitasnya, takut suami saya terkena masalah. Tapi saya membuat laporan ini dengan sebenar-benarnya. Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 23 Februari 2022 - 09:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 25 Februari 2022 - 14:20 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 10 Maret 2022 - 08:43 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
1. Telah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan kepada perusahaan terkait pengaduan tersebut oleh pengawas ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan outsourcing (penyedia jasa keamanan).
3. Berdasarkan keterangan dari direktur bahwa perusahaan belum memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang telah berakhirnya PKWT. Dikarenakan di dalam MOU dengan user belum dicantumkan mengenai uang kompensasi dan sebagian user menolak akan adanya klausul hal tersebut.
4. Terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan akan diterbitkan nota pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 08:43 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI