Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG52450903
Rincian Aduan
LGIG52450903
Selesai
Public
Assalamu'alaikum bapak/ibu selamat siang
Saya hendak melaporkan bahwa suami saya telah perpanjang kontrak namun belum mendapatkan kompensasi 1 bulan gaji sesuai dengan peraturan yang ada di UU Omnibus Law.
Profesi : Satpam
Tempat bekerja : PT. Intiniaga Tunas Sejahtera (Jl. Raya Tegal - Pemalang KM. 05 Padaharja, Kramat, Kabupaten Tegal)
Outshorcing : PT. Anugrah Triniti Sejahtera (Jl. Gaharu Raya No. 213 Banyumanik Semarang)
Mohon maaf pak tolong saya sebagai pelapor jangan disebutkan identitasnya, takut suami saya terkena masalah. Tapi saya membuat laporan ini dengan sebenar-benarnya. Terimakasih
Disposisi
Rabu, 23 Februari 2022 - 09:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 25 Februari 2022 - 14:20 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Kamis, 10 Maret 2022 - 08:43 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu Mohon ijin melaporkan tindak lanjut pengaduan di PT. Anugrah Trinity Sejahtera dengan hasil sebagai berikut :
1. Telah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan kepada perusahaan terkait pengaduan tersebut oleh pengawas ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan outsourcing (penyedia jasa keamanan).
3. Berdasarkan keterangan dari direktur bahwa perusahaan belum memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang telah berakhirnya PKWT. Dikarenakan di dalam MOU dengan user belum dicantumkan mengenai uang kompensasi dan sebagian user menolak akan adanya klausul hal tersebut.
4. Terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan akan diterbitkan nota pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih
1. Telah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan kepada perusahaan terkait pengaduan tersebut oleh pengawas ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan outsourcing (penyedia jasa keamanan).
3. Berdasarkan keterangan dari direktur bahwa perusahaan belum memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang telah berakhirnya PKWT. Dikarenakan di dalam MOU dengan user belum dicantumkan mengenai uang kompensasi dan sebagian user menolak akan adanya klausul hal tersebut.
4. Terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan akan diterbitkan nota pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 08:43 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai