Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG52163755
Rincian Aduan
LGIG52163755
Selesai
Public
di mintai sumbangan sukarela yg nominalnya di tentukan dari pihak sekolah
-lokasi
Kab/kota:Kendal
Kec:Patean
Desa:Pulelawang
-Nama sekolah:SMP N 02 PATEAN
Topik
Disposisi
Sabtu, 31 Desember 2022 - 05:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 02 Januari 2023 - 07:58 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar nggeh
Progress
Jumat, 13 Januari 2023 - 07:51 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal terkait dengan sumbangan ataupun pungutan sekolah bisa dipelajari
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kendal Nomor 420/191/Disdikbud tentang Ketentuan Sumbangan .
Pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan, dan komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktunya.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dan Berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal terkait dengan sumbangan ataupun pungutan sekolah bisa dipelajari
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kendal Nomor 420/191/Disdikbud tentang Ketentuan Sumbangan .
Pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan, dan komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktunya.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dan Berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah.
Selesai
Jumat, 13 Januari 2023 - 07:51 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal terkait dengan sumbangan ataupun pungutan sekolah bisa dipelajari
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kendal Nomor 420/191/Disdikbud tentang Ketentuan Sumbangan .
Pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan, dan komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktunya.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dan Berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal terkait dengan sumbangan ataupun pungutan sekolah bisa dipelajari
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kendal Nomor 420/191/Disdikbud tentang Ketentuan Sumbangan .
Pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan, dan komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktunya.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dan Berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah.