Rincian Aduan
LGIG51885822
Lihat detail lengkap aduan LGIG51885822
LGIG51885822
Admin Gubernuran
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat sore bapak/ibu, sesuai Pasal 24 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan. terimakasih
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai