Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG51786603
Rincian Aduan
LGIG51786603
Selesai
Public
Lampiran
Pak @ganjar_pranowo saya ingin menanyakan ttng pemilihan perangkat desa d demak..yg d mana perangat desa trsebut sudah trbukti tidak sah karena dalam persyartanya ada tes dr UI.dari pihak UI menyatakan itu opnum yg tak bertangung jawap ...dan bupati demak sudah menyatakan untuk d ulang tp kenyatanya selama ini tidak ad ulangan...dan semua berjalan seperti tidak trjadi apa apa...pastinya bpk udah tau masalah ini...mohon bpk untuk menelusuri semua ini...dan menindaklanjuti...supaya masyarakat demak khususnya morodemak percya atas keadilan d pemerintahan.@ibnuh09
Disposisi
Senin, 11 Februari 2019 - 11:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 11 Februari 2019 - 11:39 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 12 Februari 2019 - 15:32 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan setda kabupaten demak bahwa seleksi perangkat desa di kabupaten demak berpedoman pada perda kabupaten demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup nomor 7 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa masing-masing..apabila terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa agar disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti..
Selesai
Selasa, 12 Februari 2019 - 15:32 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab