Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG51521554
Rincian Aduan
LGIG51521554
Selesai
Public
Pengurusan pajak kendaraan beli bekas tdk ada ktp apa harus memakai ktp asli, mengingat dr pada tidak Bayar pajak dan melakukan lewat calo.
Mohon solusinya
Disposisi
Rabu, 11 Januari 2023 - 11:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 03 Maret 2023 - 09:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 03 Maret 2023 - 10:35 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas aduannya kak. untuk perpanjangan STNK yang tanpa KTP pemilik kendaraan masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik kendaraan yang baru, STNK asli dan BPKB asli kak. Silahkan kaka bs ke Samsat terdekat. Terima kasih
Selesai
Senin, 12 Juni 2023 - 10:30 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan selesai ditindaklanjuti. Terima kasih