Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG51521554

Rincian Aduan

LGIG51521554

Selesai Public
LAIN-LAIN
11 Jan 2023
0 ditandai
Pengurusan pajak kendaraan beli bekas tdk ada ktp apa harus memakai ktp asli, mengingat dr pada tidak Bayar pajak dan melakukan lewat calo. Mohon solusinya

Disposisi

Rabu, 11 Januari 2023 - 11:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 03 Maret 2023 - 09:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 03 Maret 2023 - 10:35 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas aduannya kak.  untuk perpanjangan STNK yang tanpa KTP pemilik kendaraan masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik kendaraan yang baru, STNK asli dan BPKB asli kak. Silahkan kaka bs ke Samsat terdekat. Terima kasih

Selesai

Senin, 12 Juni 2023 - 10:30 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan selesai ditindaklanjuti. Terima kasih