Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG51180239

Rincian Aduan

LGIG51180239

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
27 Aug 2026
0 ditandai
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakattuh
Selamat Siang Kak
Mohon maaf mengganggu kak πŸ™
Ijin melaporkan, terkait adanya penambangan pasir secara ilegal πŸ™
Tanpa perijinan, tanpa sosialisasi kewarga setempatπŸ™
Dengan adanya pertambangan ini sudah banyak yang berdampak πŸ™
Banyak protesan, banyak keluhan dari warga setempat / yang berdampak

Untuk dampak yang ditimbulkan :
1. Tanah jadi longsor
2. Tanah amblas
3. Jalan amblas
4. Suara Mesin mengganggu
5. Jalan jadi rusak
6. Jalan jadi berdebu dan licin
7. Udara kotor berdebu
8. Banyak tanah warga dihancurkan dan dialihkan untuk jalur pengambilan Tambang Pasir
9. Lalu lintas warga jadi terganggu
10. Dan pihak desa tidak sudah dilaporkan tetapi tidak merespon

Untuk lokasi yang berdampak :
Dusun II, RT 02/RW 04 & RT 01/RW 05, Desa Rawalo, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Kode POS : 53173

Lokasi galian https://maps.app.goo.gl/hpSeFWtkNgepH1ix7

Mohon maaf, untuk ditindak lanjuti bpk πŸ™
Terima Kasih πŸ™
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakattuh

Disposisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 06 Oktober 2026 - 13:55 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan, bersama ini kami sampaikan informasi:

a. Pada saat dilakukan tinjauan lapangan pada tanggal 31 Agustus 2026, di Lokasi dengan koordinat -7.539964, 109.182618 tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan dan lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai WPR sesuai Kepmen ESDM nomor 62.K/MB.01/MEM.B/2026. 

b. Sudah dilakukan rapat bersama Pemkab Banyumas pada tanggal 1 September 2026 membahas terkait kegiatan pertambangan di sungai serayu dengan kesepakatan semua pihak termasuk pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten akan ikut mengawasi dan melakukan pembinaan bahwa kegiatan penambangan harus berizin.

c. Pada tanggal 2 September 2026 telah dilakukan juga rapat bersama BBWS Serayu-Opak dan Pemkab Banyumas dengan hasil sebagai berikut:

- Sebelum dilakukan kegiatan penambangan perlu dicek Informasi Tata Ruang dan Informasi Ruang Sungai;

- Mendorong adanya SK Tim Terpadu yang terintegrasi dengan Pemerintah Kabupaten;

- Penyusunan Informasi Tata Ruang perlu dikonsultasikan dengan instansi terkait. Apabila Informasi Tata Ruang sudah disahkan, maka dapat dibagikan kepada instansi terkait


Selesai

Selasa, 06 Oktober 2026 - 13:56 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi dapat kami sampaikan ,terimakasih