Rincian Aduan
LGIG51089021
Lihat detail lengkap aduan LGIG51089021
LGIG51089021
Admin Gubernuran
Kabupaten Banjarnegara
Terimakasih atas aduan yang disampaikan, akan kami tindak lanjut
Kabupaten Banjarnegara
Aduan diteruskan ke Dinas PUPR Kab Banjarnegara
Kabupaten Banjarnegara
Berdasarkan informasi dari Dinas PUPR ; Status jalan adalah milik Indonesia Power sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki karena bukan kewenangannya. Untuk saat ini sedang diusulkan untuk dilakukan dikerjasamakan pinjam pakai. Indormasi aduan juga telah diteruskan ke GM Indonesia Power untuk mendapat informasi terkait jalan tersebut.
Kabupaten Banjarnegara
Sampai saat ini belum ada respon dan informasi dari pihak Indonesia Power terkait aduan yang disampaikan
Kabupaten Banjarnegara
Berdasarkan informasi dari pihak Indonesia Power, telah melaksanakan pemeliharaan atas jalan tersebut mulai bulan Desember 2022. Berikut kami lampirkan bukti dokumentasinya
Kabupaten Banjarnegara