Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG50775627
Rincian Aduan
LGIG50775627
Selesai
Public
Lampiran
Jalan cor jalan raya kuwu-sragen tidak pakai besi ram2an hanya ada besi beberapa meter...tidak besi blok....hanya di beberapa titik ada besi.....
Lokasi:Dusun ngampel desa crewek,dan dusun dolog desa rejosari,dan di desa simo di jalan hutan jalur utama penghubung kab sragen
Kab: Grobogan
Kec:kradenan
Desa:crewek,desa rejosari,desa simo,
Disposisi
Jumat, 22 Juli 2022 - 13:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Minggu, 24 Juli 2022 - 13:53 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Minggu, 24 Juli 2022 - 13:53 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke OPD terkait
Selesai
Minggu, 24 Juli 2022 - 13:54 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan untuk cor jalan raya Kuwu - Sragen , berdasarkan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan statusnya bukan merupakan kewenangan Jalan Kabupaten, melainkan Jalan Provinsi Jawa Tengah. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan di ruas jalan tersebut.
Untuk tindak lanjutnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan akan berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Purwodadi selaku pengelola jalan provinsi di wilayah Kabupaten Grobogan
Demikian duntuk dijadikan maklum dan terima Kasih