Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG50775627

Rincian Aduan

LGIG50775627

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
22 Jul 2022
0 ditandai
Jalan cor jalan raya kuwu-sragen tidak pakai besi ram2an hanya ada besi beberapa meter...tidak besi blok....hanya di beberapa titik ada besi..... Lokasi:Dusun ngampel desa crewek,dan dusun dolog desa rejosari,dan di desa simo di jalan hutan jalur utama penghubung kab sragen Kab: Grobogan Kec:kradenan Desa:crewek,desa rejosari,desa simo,

Disposisi

Jumat, 22 Juli 2022 - 13:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:53 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:53 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke OPD terkait

Selesai

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:54 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindak lanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan Mengenai aduan tersebut, Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan untuk cor jalan raya Kuwu - Sragen , berdasarkan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan statusnya bukan merupakan kewenangan Jalan  Kabupaten, melainkan Jalan Provinsi Jawa Tengah. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan di ruas jalan tersebut. Untuk tindak lanjutnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan akan berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Purwodadi selaku pengelola jalan provinsi di wilayah Kabupaten Grobogan Demikian duntuk dijadikan maklum dan terima Kasih