Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG50585306
Rincian Aduan
LGIG50585306
Selesai
Public
Selamat siang Pak , saya risky yana saputri anak Jawa Tengah tepatnya tinggal di Kecamatan Wangon , desa Pengadegan.
Saya mau bertanya tentang masalah pembaruan Kartu Keluarga itu prosesnya bagaimana ? Apa kah perlu surat surat seperti akte Anak , ijasah anak , suratnikah ortu ? Soalnya saya mau memperbarui KK tapi persyaratannya terlalu ribet dan tidak dapat diproses cepat . Padahal kata bos saya ditangerang ngurus pembaruan KK itu cepat . Mohon bantuan jawabannya Pak
Disposisi
Kamis, 19 Mei 2022 - 15:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Kamis, 19 Mei 2022 - 15:38 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 15 Juni 2022 - 08:24 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Regulasi penerbitan KK bisa dilihat pada Perpres no 96 tahun 2018.
1. Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:
a. KK lama; dan
b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-e1.
Selesai
Rabu, 15 Juni 2022 - 08:24 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab