Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG50585306

Rincian Aduan

LGIG50585306

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
19 May 2022
0 ditandai
Selamat siang Pak , saya risky yana saputri anak Jawa Tengah tepatnya tinggal di Kecamatan Wangon , desa Pengadegan. Saya mau bertanya tentang masalah pembaruan Kartu Keluarga itu prosesnya bagaimana ? Apa kah perlu surat surat seperti akte Anak , ijasah anak , suratnikah ortu ? Soalnya saya mau memperbarui KK tapi persyaratannya terlalu ribet dan tidak dapat diproses cepat . Padahal kata bos saya ditangerang ngurus pembaruan KK itu cepat . Mohon bantuan jawabannya Pak

Disposisi

Kamis, 19 Mei 2022 - 15:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Kamis, 19 Mei 2022 - 15:38 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 15 Juni 2022 - 08:24 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Regulasi penerbitan KK bisa dilihat pada Perpres no 96 tahun 2018. 1. Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;   2. Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan: a. KK lama; dan b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.   3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan b. KTP-e1.    

Selesai

Rabu, 15 Juni 2022 - 08:24 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab