Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG50347893

Rincian Aduan

LGIG50347893

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
15 May 2023
1 ditandai
Pt ciomas adisatwa pemalang membayar uang lembur sebesar Rp5500 secara flatt , tdk sesuai dengan aturan uu naker mhon tndk lnjutnya!!!

Disposisi

Senin, 15 Mei 2023 - 10:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:40 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Senin, 05 Juni 2023 - 10:42 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas pengawas Ketenagakerjaan kami dari Satwasker Wilayah Pekalongan telah menindaklanjuti dengan hasil sebagai berikut :


Laporan tindak lanjut dr aduan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT. Ciomas Adisatwa Pemalang:


Pengawas Ketenagakerjaan telah melaksanakan kunjungan dan pemeriksaan ketenagakerjaan di PT. Ciomas Adisatwa Kab. Pemalang.

Dari Hasil pemeriksaan ini terdapat temuan pelanggaran norma ketenagakerjaan, yaitu pembayaran upah lembur yg tdk sesuai ketentuan (Rp. 5.500 / jam=> sesuai dg aduan pelapor).

Pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pembinaan dan teguran tertulis dalam bentuk Nota 1, Nota 2 & Panggilan Dinas.

Dr hasil pembinaan tersebut pihak perusahaan berkomitmen untuk melakukan perubahan atas besaran upah lembur. terimakasih

Selesai

Senin, 05 Juni 2023 - 10:42 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai