Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG50347893
KABUPATEN PEMALANG, 15 May 2023
Pt ciomas adisatwa pemalang membayar uang lembur sebesar Rp5500 secara flatt , tdk sesuai dengan aturan uu naker mhon tndk lnjutnya!!!
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 15 Mei 2023 - 10:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 17 Mei 2023 - 10:40 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Senin, 05 Juni 2023 - 10:42 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas pengawas Ketenagakerjaan kami dari Satwasker Wilayah Pekalongan telah menindaklanjuti dengan hasil sebagai berikut :
Laporan tindak lanjut dr aduan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT. Ciomas Adisatwa Pemalang:
Pengawas Ketenagakerjaan telah melaksanakan kunjungan dan pemeriksaan ketenagakerjaan di PT. Ciomas Adisatwa Kab. Pemalang.
Dari Hasil pemeriksaan ini terdapat temuan pelanggaran norma ketenagakerjaan, yaitu pembayaran upah lembur yg tdk sesuai ketentuan (Rp. 5.500 / jam=> sesuai dg aduan pelapor).
Pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pembinaan dan teguran tertulis dalam bentuk Nota 1, Nota 2 & Panggilan Dinas.
Dr hasil pembinaan tersebut pihak perusahaan berkomitmen untuk melakukan perubahan atas besaran upah lembur. terimakasih
Selesai
Senin, 05 Juni 2023 - 10:42 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai