Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG50327015
KOTA SEMARANG, 21 Mar 2025
Saya ingin menyampaikan pengaduan terkait ketidakadilan dalam pemberian hak kepada pelatih cabang olahraga (cabor) barongsai Jawa Tengah pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.
Pada PON 2024 cabor barongsai Jawa Tengah berhasil meraih medali 3 perak dan 2 perunggu. Pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras para atlet dan pelatih, termasuk pelatih yang sebenarnya.
Namun, dalam Surat Keputusan (SK) pelatih Pelatda, yang tercantum adalah atasnama Candra Budiono (perwakilan dari pengurus provinsi barongsai jawa tengah), bukan nama pelatih yang sebenarnya. Akibatnya, hak-hak pelatih asli yg merupakan Pelatih kategori Naga dan Pelatih Kategori Pekingsai yang seharusnya ia terima dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, tidak terpenuhi.
Hal ini berdampak pada tidak diterimanya jumlah bonus yang sesuai kepada pelatih asli atas prestasi yang telah diraih. Diduga, terdapat oknum pengurus provinsi barongsai yang memonopoli/memungut/memotong bonus pelatih PON cabor barongsai Jawa Tengah, sehingga merugikan hak pelatih yang sebenarnya.
Saya memohon agar pihak berwenang segera melakukan investigasi terhadap permasalahan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan hak-hak pelatih asli (Pelatih kategori Naga dan Kategori Pekingsai). Saya juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Terimakasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 21 Maret 2025 - 07:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Maret 2025 - 11:07 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 27 Maret 2025 - 11:43 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui DISPORAPAR telah menyalurkan tali asih dengan mekanisme transfer ke rekening masing-masing Atlet dan Pelatih sesuai nominal pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 426.11/105 Tahun 2024 Tentang Penghargaan Kepada Atlet dan Pelatih Jawa Tengah pada PON XXI / 2024 dan PEPARNAS XVII / 2024.
2. Dasar nama penerima tali asih yang kami transferkan adalah sesuai SK Ketua Umum KONI Jateng Nomor 062/SK/VII/2024.
3. Terkait dengan adanya permasalahan sebagaimana disampaikan, akan kami klarifikasi dan penjelasan ke Pengprov dimaksud
Demikian atas perhatian diucapkan terima kasih
Selesai
Kamis, 27 Maret 2025 - 11:43 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui DISPORAPAR telah menyalurkan tali asih dengan mekanisme transfer ke rekening masing-masing Atlet dan Pelatih sesuai nominal pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 426.11/105 Tahun 2024 Tentang Penghargaan Kepada Atlet dan Pelatih Jawa Tengah pada PON XXI / 2024 dan PEPARNAS XVII / 2024.
2. Dasar nama penerima tali asih yang kami transferkan adalah sesuai SK Ketua Umum KONI Jateng Nomor 062/SK/VII/2024.
3. Terkait dengan adanya permasalahan sebagaimana disampaikan, akan kami klarifikasi dan penjelasan ke Pengprov dimaksud
Demikian atas perhatian diucapkan terima kasih