Rincian Aduan : LGIG49962176

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 30 Aug 2019

pak @ganjar_pranowo mohon bertanya, knp utk pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya di solo hanya bisa melayani 60hari sblm jatuh tempo ? sedangkan utk wilayah jatim saja bisa 6bulan sblm JT, mohon pertimbangan ketika ada beberapa masyarakat yg sadar akan pajak jauh2 hari ternyta terbentur minimal waktu, tp ketika telat bayar saja dikenakan denda. tks cc : @satlantassurakarta

0 Orang Menandai Aduan Ini