Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG49652389
Rincian Aduan
LGIG49652389
per tanggal 2 Oktober, dinas PMD Kabupaten Kudus menanggapi aduan saya terkait surat edaran ini dan mengatakan bahwa surat edaran tersebut berlaku sampai adanya PUTUSAN dari Pengadilan Tinggi Semarang.
Namun hingga saat ini, ketika sudah ada putusan dari PT Semarang yang isinya MEMBATALKAN HASIL PUTUSAN DARI PN KUDUS masih juga tidak dilaksanakan PELANTIKAN perangkat desa yang seharusnya sudah dilaksanakan sesuai dengan SK BUPATI.
mohon bantuannya kepada PLT Kepala Dinas PMD yang baru 🙏🏻, nasib peraih peringkat pertama dalam seleksi perangkat desa sudah terkatung-katung selama lebih dari 9 bulan lamanya.
Disposisi
Sabtu, 09 Desember 2023 - 08:19 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 Desember 2023 - 08:33 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Selasa, 30 Januari 2024 - 08:50 WIBKabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan dinas PMD dan baru mendapatkan jawaban
Selesai
Selasa, 30 Januari 2024 - 08:51 WIBKabupaten Kudus
info dari dinas PMD :
bahwa saat ini telah dilaksanakan identifikasi dan upaya penyelesaian terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi di masing-masing desa yang mengakibatkan terjadinya penundaan tahapan pengisian Perangkat Desa. Kami berharap pengertian dan kesabaran saudara untuk menunggu proses yang sedang dilaksanakan, serta mengajak agar bersama-sama berperan serta dalam menciptakan suasana yang sejuk dan kondusiv di wilayah