Rincian Aduan : LGIG49652389

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 09 Dec 2023

Aduan sebelumnya LGIG52573980
per tanggal 2 Oktober, dinas PMD Kabupaten Kudus menanggapi aduan saya terkait surat edaran ini dan mengatakan bahwa surat edaran tersebut berlaku sampai adanya PUTUSAN dari Pengadilan Tinggi Semarang.
Namun hingga saat ini, ketika sudah ada putusan dari PT Semarang yang isinya MEMBATALKAN HASIL PUTUSAN DARI PN KUDUS masih juga tidak dilaksanakan PELANTIKAN perangkat desa yang seharusnya sudah dilaksanakan sesuai dengan SK BUPATI.
mohon bantuannya kepada PLT Kepala Dinas PMD yang baru 🙏🏻, nasib peraih peringkat pertama dalam seleksi perangkat desa sudah terkatung-katung selama lebih dari 9 bulan lamanya.

0 Orang Menandai Aduan Ini