Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG49582925

Rincian Aduan

LGIG49582925

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KLATEN
07 Jan 2026
0 ditandai
Mohon ijin pak gubernur...
Kami nasabah pd bkk di klaten... Bingung
Mau ambil uang gabungan kami
Sedikit demi sedikit kami nabung... Mau bayar sekolah anak... Malah bank nya tutup... Mohon bantu kami... Bs ambil uang kami pak gubernur
Saya berasal dr desa kahuman, Ngawen, klaten Jawa Tengah..
Uang kami tdk bs di ambil karena tutup..
Mohon bantu kami nasabah bkk di klaten pak gubernur

Disposisi

Rabu, 07 Januari 2026 - 08:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 07 Januari 2026 - 09:31 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

kami proses

Progress

Rabu, 07 Januari 2026 - 09:35 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Sesuai dengan amanat Perda 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan PT BPR BKK Jateng (Perseroda) pada Pasal 76A:

1. Ayat (1), PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan dibubarkan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

2. Ayat (5), Dalam hal pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan rugi, utang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten.

3. Ayat (6), Dalam hal terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka didasarkan pada putusan pengadilan.

Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap pengembalian dana masyarakat pada PD BKK Klaten dibayarkan melalui harta kekayaan yang dimiliki oleh PD BKK Klaten, Apabila terdapat kekurangan maka didasarkan pada putusan pengadilan. Sehingga atas pengembalian dana masyarakat dapat dilakukan melakukan gugatan pengadilan dan apabila gugatan pengadilan dimenangkan oleh nasabah maka Pemegang Saham akan menganggarkan APBD untuk pengembalian dana dimaksud.

Terima kasih.

Selesai

Rabu, 07 Januari 2026 - 09:37 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

aduan telah kami proses sesuai ketentuan yang berlaku