BIRO PEREKONOMIAN
Sesuai dengan amanat Perda 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan PT BPR BKK Jateng (Perseroda) pada Pasal 76A:
1. Ayat (1), PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan dibubarkan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
2. Ayat (5), Dalam hal pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan rugi, utang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten.
3. Ayat (6), Dalam hal terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka didasarkan pada putusan pengadilan.
Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap pengembalian dana masyarakat pada PD BKK Klaten dibayarkan melalui harta kekayaan yang dimiliki oleh PD BKK Klaten, Apabila terdapat kekurangan maka didasarkan pada putusan pengadilan. Sehingga atas pengembalian dana masyarakat dapat dilakukan melakukan gugatan pengadilan dan apabila gugatan pengadilan dimenangkan oleh nasabah maka Pemegang Saham akan menganggarkan APBD untuk pengembalian dana dimaksud.
Terima kasih.