Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG49504319
Rincian Aduan
LGIG49504319
Selesai
Public
Tolong dong pak, didesa pagersari kecamatan patean, kabupaten kendal, membuat kartu keluarga bayar 450k ? tolonglah diatasi pungli semacam ini. Tolong ya pak di lindungi nama saya dan nomer saya, karna oknum ini selalu merugikan masyarakat tdk hanya KTP dan KK tapi banyak lagi, kalo tdk percaya tolong bapak tinjua ke desa pak, terimkasih pak
Disposisi
Jumat, 09 September 2022 - 10:06 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Jumat, 09 September 2022 - 10:40 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu teruskan ke dinas terkait, mohon bersabar nggeh
Selesai
Selasa, 13 September 2022 - 15:34 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal Rahasia
Terimakasih atas laporannya
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019 tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat, berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan.
Terkait dengan Proses Pembuatan KK apakah proses pembuatan KK sudah selesai dan sudah jadi, jika belum jadi dan belum terjadi proses pembayaran maka dibiarkan saja saudara dapat mengurus KK secara mandiri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal GRATIS.
Terkait dengan Oknum Perangkat Desa yang merangkap sebagai "Calo" kami akan melakukan kroscek ke Pemerintah Desa Pagersari Kecamatan Patean.
Terimakasih.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019 tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat, berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan.
Terkait dengan Proses Pembuatan KK apakah proses pembuatan KK sudah selesai dan sudah jadi, jika belum jadi dan belum terjadi proses pembayaran maka dibiarkan saja saudara dapat mengurus KK secara mandiri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal GRATIS.
Terkait dengan Oknum Perangkat Desa yang merangkap sebagai "Calo" kami akan melakukan kroscek ke Pemerintah Desa Pagersari Kecamatan Patean.
Terimakasih.