Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG49023555

Rincian Aduan

LGIG49023555

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
05 Jul 2021
0 ditandai
Apakah dibenarkan....sekolah swasta memungut uang daftr ulang sebesar it ??? Sangat2 memberatkan Pdhl sdh ada dana bos kan pak??? Sekolah anak saya SDIT NURUL ISLAM TENGARAN

Disposisi

Selasa, 06 Juli 2021 - 01:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Selasa, 06 Juli 2021 - 02:58 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporannya terkait uang daftar ulang sebesar Rp. 550.000,- digunakan untuk fasilitas siswa selama 1 tahun di SDIT Nurul Islam Tengaran. akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti

Progress

Senin, 13 Februari 2023 - 10:28 WIB

Kabupaten Semarang

Terimakasih telah menghubungi Kami..Kalau pungutan dengan besar yang ditentukan, ada jangka waktu, memang tidak benar, yang diperbolehkan adalah sumbangan sukarela. Karena memang ada beberapa kegiatan yang tidak terjangkau dengan Dana Bos. Tetapi terimakasih untuk infonya, dalam waktu dekat kami akan monitoring ke sekolah tersebut dan akan kami adakan pembinaan. Mohon Maaf untuk ketidaknyamanannya. Terimakasih.

Selesai

Senin, 13 Februari 2023 - 10:28 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf