PT SEMEN INDONESIA menggugat 9 titik jalan yg merupakan aset desa di PTUN ...kemudian Masing2 titik jalan desa yang secara Khusus digugat oleh PT. Semen Indonesia yang berjumlah 9 Titik Jalan.
Kemudian dari desa mempertahankan dan melindungi asetnya dengan cara memberi plang dan penanda , Secara Substansial isi dari Plang Penanda tersebut selain memastikan kalo Jalan Desa itu benar-benar milik Aset Desa, Juga dilampirkan Bukti Gambar Sertipikat Hak Pakai beserta Gambar Jalannya.
Mohon untuk pemkab setempat ikut mendampingi kasus tersebut
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG48876697
Disposisi
Senin, 30 September 2024 - 09:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:14 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih laporan akan kami verifikasi
Progress
Rabu, 13 November 2024 - 13:57 WIBKabupaten Rembang
Berikut kami sampaikan hasil tindak lanjut atas aduan tersebut. Terima kasih
Selesai
Kamis, 28 November 2024 - 04:49 WIBKabupaten Rembang
Laporan selesai. Terima kasih