Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Pada hari Rabu tanggal 9 September 2026 Tim Inspeksi Lapangan Pengawasan Perizinan Berusaha Kabupaten Demak, yang terdiri dari gabungan unsur DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerind) Kabupaten Demak, telah melaksanakan kegiatan peninjauan secara langsung ke lokasi usaha pabrik es batu kristal yang berlokasi di Dukuh Tlogo RT 02 RW 08, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti laporan aduan masyarakat yang masuk melalui kanal LaporGub terkait adanya operasional pabrik yang dinilai mengganggu warga sekitar karena berlokasi di pemukiman padat penduduk, memiliki aktivitas lalu lintas kendaraan yang cukup padat, serta menimbulkan suara mesin es yang berdengung setiap hari.
Dalam pelaksanaan peninjauan tersebut, Tim diterima secara langsung oleh Bp. Zaenal Arifin selaku Direktur PT ERA JAYA USAHA ABADI sekaligus pemilik usaha es batu kristal tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi serta pengumpulan data teknis di lapangan, diperoleh informasi bahwa Pelaku usaha telah memiliki NIB dengan nomor 2008260067144 tertanggal 20 Agustus 2026 untuk KBLI 35302 (Produksi Es) dan KBLI 11051 (Industri Air Kemasan), Hasil Penapisan Amdalnet No. Registrasi 6A8E9887A1457 tertanggal 26 Agustus 2026, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Meskipun demikian, Tim mencatat masih terdapat beberapa kekurangan administrasi yang harus dipenuhi, yaitu proses validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), validasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Mengenai keluhan warga terkait kondisi operasional, pemilik memberikan klarifikasi bahwa pintu pabrik yang terbuka disebabkan oleh kondisi pintu yang sedang rusak. Selain itu, jam operasional pabrik diatur mulai pukul 22.00 hingga 18.00 WIB dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan belajar bagi anak-anak di sekitar lokasi pada sore hari.
Merespons kondisi tersebut, pihak Dinakerind Kabupaten Demak menyampaikan bahwa berdasarkan prinsip Trust but Verify, pelaku usaha yang telah memiliki NIB pada dasarnya sudah diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan usahanya, yang kemudian diimbangi dengan pengawasan dan verifikasi kelengkapan di lapangan oleh pemerintah. Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak memberikan masukan agar dilakukan pengukuran tingkat kebisingan menggunakan alat sound level meter sesuai baku mutu pemukiman sebesar 55 desibel, atau dilakukan pengujian langsung melalui laboratorium lingkungan agar hasilnya lebih resmi dan terukur sebagai bukti transparan kepada masyarakat pengadu.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut dari hasil peninjauan ini, pemilik usaha menyatakan siap untuk segera memperbaiki pagar dan pintu pabrik yang rusak guna mengurangi dampak suara ke lingkungan sekitar, serta saat ini telah menunjuk tim konsultan untuk memproses pengurusan PBG, SLF, dan melengkapi seluruh kekurangan dokumen perizinan lainnya.
Demikian untuk menjadikan maklum. (DPMPTSP)