Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG48688759

Rincian Aduan

LGIG48688759

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
17 Aug 2026
0 ditandai
menanggapi aduan LGWS06666485
terkait aduan pabrik es batu tanpa ijin dari RT setempat, terlalu bising dan sering kali beroperasi full 24 jam nonstop sehingga mengganggu kenyamanan warga.
mohon kembali ditindaklanjuti, karena sampai sekarang blm ada hasil :
dari hasil mediasi sebelumnya, hanya 1 kesepakatan yang sudah dilaksanakan.
mohon solusinya dari Pemkab Demak.
Khusus untuk point 5 ,
Mohon datangkan tim ahli dibidang tata ruang untuk memantau langsung spek bangunan dan posisi pintu, idelanya bangunan membujur selatan-utara, umumnya pintu diposisikan antara selatan/utara bukan malah nyodet samping dan mengarah kerumah saya.
Nb: tolong datangkan tim yg benar² menjunjung integritas dan anti suap, trimakasih

Disposisi

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi 

Progress

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Progress

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah berbagi informasi melalui kanal ini. Bahwa permasalahan ini telah disampaikan kepada kami melalui surat tanggal 10 Agustus 2026 yang kami terima tanggal 11 Agustus 2026. Terhadap hal ini sudah kami tindaklanjuti dengan kedatangan kami ke rumah pemohon/pengadu, namun saat itu beliau tidak di rumah. Selanjutnya kami bertemu dengan tetangga di sekitar pabrik es tersebut dan kami lanjutkan dengan koordinasi ke Pemdes (ditemui Kades). Dari hasil penelusuran, komunikasi dan koordinasi tersebut kami telah menyampaikan secara tertulis kepada pemohon/pengadu, dan surat tersebut pada saat kami memberikan jawaban ini, telah kami sampaikan ke ybs. Pada intinya, kami sangat berharap permasalahan ini bisa dimediasi secara intens oleh Pemdes, sehingga para pihak (pemohon/pengadu dan pemilik pabrik) bisa menyelesaikan permasalahan ini. Terhadap pemilik pabrik, kami sudah memberikan himbauan agar segera mengurus perizinan secara lengkap sesuai ketentuan yg berlaku. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPUTARU)

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Progress

Rabu, 02 September 2026 - 11:24 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah berbagi informasi melalui kanal ini. Kami sampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti aduan ini, kami telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemdes Batursari dan pemilik usaha (pada saat itu kami tidak bisa bertemu pengadu karena ybs tidak ditempat). Selanjutnya kami lakukan pengecekan administarsi, dan berdasarkan data kami usaha tersebut belum berizin. Selanjutnya kami mengirimkan surat ke pemilik usaha untuk melakukan pengurusan perizinan (dimana melalui proses perizinan ini maka nantinya terhadap keberatan yang disampaikan oleh pengadu terkait posisi pintu dapat dilakukan pendalaman secara teknis). Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPUTARU)

Progress

Jumat, 04 September 2026 - 12:41 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah berbagi informasi melalui kanal ini. Perlu kami sampaikan hasil berita acara penyelesaian masalah yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Batursari sebagai berikut : 

Beberapa kesepakatan yang tertuang dalam berita acara (terlampir) sudah dipenuhi diantaranya :

a. Menutup mesin dalam ruangan khusus, namun suara mesin tetap keluar, sehingga tidak ada perubahan antara di tutup dengan tidak ditutup.

b. Pemilik pabrik es krital  sudah memberikan kompensasi 1x. 

c. Pemilik pabrik es krital sudah memberikan fasilitas kaca cembung di sebelah barat perempatan, sebagaimana janji kepada warga sekitar lingkungan. 

Bukti Berita Acara kami sampaikan terlampir. Demikian untuk menjadikan maklum. (Pemerintah Desa Batursari)

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Progress

Jumat, 11 September 2026 - 08:00 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Pada hari Rabu tanggal 9 September 2026 Tim Inspeksi Lapangan Pengawasan Perizinan Berusaha Kabupaten Demak, yang terdiri dari gabungan unsur DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerind) Kabupaten Demak, telah melaksanakan kegiatan peninjauan secara langsung ke lokasi usaha pabrik es batu kristal yang berlokasi di Dukuh Tlogo RT 02 RW 08, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. 

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti laporan aduan masyarakat yang masuk melalui kanal LaporGub terkait adanya operasional pabrik yang dinilai mengganggu warga sekitar karena berlokasi di pemukiman padat penduduk, memiliki aktivitas lalu lintas kendaraan yang cukup padat, serta menimbulkan suara mesin es yang berdengung setiap hari. 

Dalam pelaksanaan peninjauan tersebut, Tim diterima secara langsung oleh Bp. Zaenal Arifin selaku Direktur PT ERA JAYA USAHA ABADI sekaligus pemilik usaha es batu kristal tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi serta pengumpulan data teknis di lapangan, diperoleh informasi bahwa Pelaku usaha telah memiliki NIB dengan nomor 2008260067144 tertanggal 20 Agustus 2026 untuk KBLI 35302 (Produksi Es) dan KBLI 11051 (Industri Air Kemasan), Hasil Penapisan Amdalnet No. Registrasi 6A8E9887A1457 tertanggal 26 Agustus 2026, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Meskipun demikian, Tim mencatat masih terdapat beberapa kekurangan administrasi yang harus dipenuhi, yaitu proses validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), validasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Mengenai keluhan warga terkait kondisi operasional, pemilik memberikan klarifikasi bahwa pintu pabrik yang terbuka disebabkan oleh kondisi pintu yang sedang rusak. Selain itu, jam operasional pabrik diatur mulai pukul 22.00 hingga 18.00 WIB dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan belajar bagi anak-anak di sekitar lokasi pada sore hari. 

Merespons kondisi tersebut, pihak Dinakerind Kabupaten Demak menyampaikan bahwa berdasarkan prinsip Trust but Verify, pelaku usaha yang telah memiliki NIB pada dasarnya sudah diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan usahanya, yang kemudian diimbangi dengan pengawasan dan verifikasi kelengkapan di lapangan oleh pemerintah. Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak memberikan masukan agar dilakukan pengukuran tingkat kebisingan menggunakan alat sound level meter sesuai baku mutu pemukiman sebesar 55 desibel, atau dilakukan pengujian langsung melalui laboratorium lingkungan agar hasilnya lebih resmi dan terukur sebagai bukti transparan kepada masyarakat pengadu. 

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut dari hasil peninjauan ini, pemilik usaha menyatakan siap untuk segera memperbaiki pagar dan pintu pabrik yang rusak guna mengurangi dampak suara ke lingkungan sekitar, serta saat ini telah menunjuk tim konsultan untuk memproses pengurusan PBG, SLF, dan melengkapi seluruh kekurangan dokumen perizinan lainnya. 

Demikian untuk menjadikan maklum. (DPMPTSP)

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Selesai

Jumat, 18 September 2026 - 13:36 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Pada hari Rabu tanggal 9 September 2026 Tim Inspeksi Lapangan Pengawasan Perizinan Berusaha Kabupaten Demak, yang terdiri dari gabungan unsur DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerind) Kabupaten Demak, telah melaksanakan kegiatan peninjauan secara langsung ke lokasi usaha pabrik es batu kristal yang berlokasi di Dukuh Tlogo RT 02 RW 08, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. 


Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti laporan aduan masyarakat yang masuk melalui kanal LaporGub terkait adanya operasional pabrik yang dinilai mengganggu warga sekitar karena berlokasi di pemukiman padat penduduk, memiliki aktivitas lalu lintas kendaraan yang cukup padat, serta menimbulkan suara mesin es yang berdengung setiap hari. 


Dalam pelaksanaan peninjauan tersebut, Tim diterima secara langsung oleh Bp. Zaenal Arifin selaku Direktur PT ERA JAYA USAHA ABADI sekaligus pemilik usaha es batu kristal tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi serta pengumpulan data teknis di lapangan, diperoleh informasi bahwa Pelaku usaha telah memiliki NIB dengan nomor 2008260067144 tertanggal 20 Agustus 2026 untuk KBLI 35302 (Produksi Es) dan KBLI 11051 (Industri Air Kemasan), Hasil Penapisan Amdalnet No. Registrasi 6A8E9887A1457 tertanggal 26 Agustus 2026, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Meskipun demikian, Tim mencatat masih terdapat beberapa kekurangan administrasi yang harus dipenuhi, yaitu proses validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), validasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 


Mengenai keluhan warga terkait kondisi operasional, pemilik memberikan klarifikasi bahwa pintu pabrik yang terbuka disebabkan oleh kondisi pintu yang sedang rusak. Selain itu, jam operasional pabrik diatur mulai pukul 22.00 hingga 18.00 WIB dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan belajar bagi anak-anak di sekitar lokasi pada sore hari. 


Merespons kondisi tersebut, pihak Dinakerind Kabupaten Demak menyampaikan bahwa berdasarkan prinsip Trust but Verify, pelaku usaha yang telah memiliki NIB pada dasarnya sudah diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan usahanya, yang kemudian diimbangi dengan pengawasan dan verifikasi kelengkapan di lapangan oleh pemerintah. Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak memberikan masukan agar dilakukan pengukuran tingkat kebisingan menggunakan alat sound level meter sesuai baku mutu pemukiman sebesar 55 desibel, atau dilakukan pengujian langsung melalui laboratorium lingkungan agar hasilnya lebih resmi dan terukur sebagai bukti transparan kepada masyarakat pengadu. 


Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut dari hasil peninjauan ini, pemilik usaha menyatakan siap untuk segera memperbaiki pagar dan pintu pabrik yang rusak guna mengurangi dampak suara ke lingkungan sekitar, serta saat ini telah menunjuk tim konsultan untuk memproses pengurusan PBG, SLF, dan melengkapi seluruh kekurangan dokumen perizinan lainnya. 


Demikian untuk menjadikan maklum. (DPMPTSP)

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.