Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG48341514
KABUPATEN TEGAL, 14 Mar 2025
Lokasi aduan : SMK N 1 DUKUHTURI
Kabupaten/Kota : KAB. TEGAL
Kecamatan : KEC. DUKUHTURI
Desa/kelurahan : PEKAUMAN KULON
Izin melaporkan adanya pungli di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Dukuhturi, Kab Tegal. Sekolah memungut dana dari siswa berupa
1. “jumat shodaqoh” setiap 1 minggu sekali sebagai pengganti dansos rutin, dansos rutin juga dulunya sama digunakan untuk penjengukan siswa yang sedang sakit.
2. pengumpulan sembako untuk acara “ramadhan berbagi” berupa Mie instan 3 pcs /anak, Gula Pasir 500 gram (½) kg / anak, Teh Tubruk 1 pack / anak, Susu Sachet 1 Renceng / anak, Minyak gelas 2 pcs / anak
3. pungutan zakat fitrah “beras 2,8 Kg atau uang Rp. 48.000” yang mana tidak semua warga sekolah harus bayar zakat fitrah, bisa saja ada yang seharusnya mendapatkan hak zakat fitrah
4. pungutan kegiatan “latihan qurban” sebesar Rp.35.000, adapun “latihan qurban” yang mendapatkan daging qurban yaitu siswa “dengan kriteria tertentu” warga sekitar sekolah, dan diluar surat pungli tersebut para guru pun mendapatkan daging, bahkan “siswa dengan kriteria tertentu” atau penerima KIP pun tidak mendapatkan daging kurban
5. pungutan liar “bakti sosial acara HUT sekolah” berupa Beras 1kg/anak, Sarden 155gr/anak, Minyak Gelas 220ml 3 gelas/anak, Gula Pasir 750gr/anak, Bihun 640gr/anak, Kopi Kapal Api 24gr 7 pcs/anak, Mie Instan Goreng 4 pcs/anak. yang dimana jika siswa tidak mengumpulkan sembako/bakti sosial konsekuensinya akan dipertanggungjawabkan dengan guru agama setiap kelas masing-masing
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 14 Maret 2025 - 09:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 Maret 2025 - 08:45 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA