Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG48254153
KABUPATEN REMBANG, 13 May 2025
Assalamualaikum izin melapor min pengemis di lampu merah kab.rembang semakin banyak
Mohon dinas sosial setempat diarahkan untuk turun kelapangan.,
Mayoritas adalah orang cacat dan orang tua.,
Tolong min mereka berhak atas kehidupan mereka
Berikut pasal wajib bagi negara
Tolong arahkan dinsos Rembang untuk terjun.
Masyarakat butuh kalian HADIR.,bukan sekedar TERLAMPIR
Dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), ditegaskan bahwa "fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". Ini adalah amanat konstitusional bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup.
1.simpang 4 stasiun 1 anak muda
2.simpang 4 selatan alun2 Rembang 1 kakek 1 nenek
3.simpang 4 embongan 1 kakek2 cacat fisik
Jika ada panti di Rembang untuk menampung beliau2 mohon di tampung min
Terimakasih min
WASSLAM
Disposisi
Selasa, 13 Mei 2025 - 17:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Mei 2025 - 09:21 WIB
Kabupaten Rembang
Terima kasih aduan akan kami verifikasi