Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG48254153

Rincian Aduan

LGIG48254153

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
13 May 2025
0 ditandai
Assalamualaikum izin melapor min pengemis di lampu merah kab.rembang semakin banyak
Mohon dinas sosial setempat diarahkan untuk turun kelapangan.,
Mayoritas adalah orang cacat dan orang tua.,
Tolong min mereka berhak atas kehidupan mereka
Berikut pasal wajib bagi negara
Tolong arahkan dinsos Rembang untuk terjun.
Masyarakat butuh kalian HADIR.,bukan sekedar TERLAMPIR
Dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), ditegaskan bahwa "fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". Ini adalah amanat konstitusional bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup.
1.simpang 4 stasiun 1 anak muda
2.simpang 4 selatan alun2 Rembang 1 kakek 1 nenek
3.simpang 4 embongan 1 kakek2 cacat fisik

Jika ada panti di Rembang untuk menampung beliau2 mohon di tampung min

Terimakasih min
WASSLAM

Disposisi

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih aduan akan kami verifikasi

Progress

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:18 WIB

Kabupaten Rembang

Terimakasih atas masukannya.

PGOT tersebut sudah pernah di tertibkan dan di tangani oleh Dinas Sosial & tidak bersedia masuk ke panti, dan laporan sudah kami Tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Satpol PP serta kelapangan penyusuran asal & identitas Pengemis sekaligus pembinaan ke keluarga & perangkat desa. Terima kasih.

Selesai

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:18 WIB

Kabupaten Rembang

Aduan selesai. Terima kasih.