Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG48254153
Rincian Aduan
LGIG48254153
Lampiran
Mohon dinas sosial setempat diarahkan untuk turun kelapangan.,
Mayoritas adalah orang cacat dan orang tua.,
Tolong min mereka berhak atas kehidupan mereka
Berikut pasal wajib bagi negara
Tolong arahkan dinsos Rembang untuk terjun.
Masyarakat butuh kalian HADIR.,bukan sekedar TERLAMPIR
Dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), ditegaskan bahwa "fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". Ini adalah amanat konstitusional bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup.
1.simpang 4 stasiun 1 anak muda
2.simpang 4 selatan alun2 Rembang 1 kakek 1 nenek
3.simpang 4 embongan 1 kakek2 cacat fisik
Jika ada panti di Rembang untuk menampung beliau2 mohon di tampung min
Terimakasih min
WASSLAM
Disposisi
Selasa, 13 Mei 2025 - 17:35 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Mei 2025 - 09:21 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih aduan akan kami verifikasi
Progress
Rabu, 21 Mei 2025 - 11:18 WIBKabupaten Rembang
Terimakasih atas masukannya.
PGOT tersebut sudah pernah di tertibkan dan di tangani oleh Dinas Sosial & tidak bersedia masuk ke panti, dan laporan sudah kami Tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Satpol PP serta kelapangan penyusuran asal & identitas Pengemis sekaligus pembinaan ke keluarga & perangkat desa. Terima kasih.
Selesai
Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:18 WIBKabupaten Rembang
Aduan selesai. Terima kasih.