Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG48134422

Rincian Aduan

LGIG48134422

Selesai Public
KOTA TEGAL
12 Aug 2023
0 ditandai
Lokasi Aduan: Jawa Tengah
Kota : Tegal
Kecamatan : Margadana
Kelurahan : Kaligangsa

Saya warga Jawa Tengah yg dulu masih bsa membayar BPJS mandiri,sekarang semenjak usaha saya sepi..saya menunggak hampir 7 bln...apakah kepesertaan saya bisa diubah ke BPJS KIS....??? Sampai sekarang dari pihak BPJS masih menagih tunggakan saya...Trima Kasih Gubernur atas perhatiannya

Disposisi

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 07:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:07 WIB

BPJS Kesehatan

Pengajuan menjadi Peserta JKN yang iurannya dibayar oleh Pemerintah terdapat dua mekanisme yaitu sebagai PBI APBN yang dibayarkan Pemerintah Pusat atau PBPU Pemda yang dibayarkan Pemda. Pengaturan pendaftaran tersebut merupakan kewenangan Dinas Sosial. Silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat untuk pengajuan diri menjadi Peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih

Progress

Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:08 WIB

BPJS Kesehatan

Pengajuan menjadi Peserta JKN yang iurannya dibayar oleh Pemerintah terdapat dua mekanisme yaitu sebagai PBI APBN yang dibayarkan Pemerintah Pusat atau PBPU Pemda yang dibayarkan Pemda. Pengaturan pendaftaran tersebut merupakan kewenangan Dinas Sosial. Silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat untuk pengajuan diri menjadi Peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih

Selesai

Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:08 WIB

BPJS Kesehatan

Pengajuan menjadi Peserta JKN yang iurannya dibayar oleh Pemerintah terdapat dua mekanisme yaitu sebagai PBI APBN yang dibayarkan Pemerintah Pusat atau PBPU Pemda yang dibayarkan Pemda. Pengaturan pendaftaran tersebut merupakan kewenangan Dinas Sosial. Silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat untuk pengajuan diri menjadi Peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih