Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG48134422
Rincian Aduan
LGIG48134422
Kota : Tegal
Kecamatan : Margadana
Kelurahan : Kaligangsa
Saya warga Jawa Tengah yg dulu masih bsa membayar BPJS mandiri,sekarang semenjak usaha saya sepi..saya menunggak hampir 7 bln...apakah kepesertaan saya bisa diubah ke BPJS KIS....??? Sampai sekarang dari pihak BPJS masih menagih tunggakan saya...Trima Kasih Gubernur atas perhatiannya
Disposisi
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 07:38 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:07 WIBBPJS Kesehatan
Pengajuan menjadi Peserta JKN yang iurannya dibayar oleh Pemerintah terdapat dua mekanisme yaitu sebagai PBI APBN yang dibayarkan Pemerintah Pusat atau PBPU Pemda yang dibayarkan Pemda. Pengaturan pendaftaran tersebut merupakan kewenangan Dinas Sosial. Silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat untuk pengajuan diri menjadi Peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih
Progress
Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:08 WIBBPJS Kesehatan
Pengajuan menjadi Peserta JKN yang iurannya dibayar oleh Pemerintah terdapat dua mekanisme yaitu sebagai PBI APBN yang dibayarkan Pemerintah Pusat atau PBPU Pemda yang dibayarkan Pemda. Pengaturan pendaftaran tersebut merupakan kewenangan Dinas Sosial. Silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat untuk pengajuan diri menjadi Peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih
Selesai
Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:08 WIBBPJS Kesehatan
Pengajuan menjadi Peserta JKN yang iurannya dibayar oleh Pemerintah terdapat dua mekanisme yaitu sebagai PBI APBN yang dibayarkan Pemerintah Pusat atau PBPU Pemda yang dibayarkan Pemda. Pengaturan pendaftaran tersebut merupakan kewenangan Dinas Sosial. Silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat untuk pengajuan diri menjadi Peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih