Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG47875584

Rincian Aduan

LGIG47875584

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BREBES
04 Dec 2025
0 ditandai
Kami warga Desa Kalimati, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, melaporkan adanya dugaan oknum BPD (Badan Permusyawaratan Desa) atas nama Johan Manun mengajak Judol kepada warga Desa Kalimati melalui Medsos Facebook. Mohon untuk ditindak lanjuti secara tegas.
Alat bukti di FB, Johan Manun menggunakan akun atas nama Balkis Alfariz

Disposisi

Kamis, 04 Desember 2025 - 13:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Jumat, 05 Desember 2025 - 08:19 WIB

Kabupaten Brebes

Laporan diterima

Progress

Jumat, 05 Desember 2025 - 08:49 WIB

Kabupaten Brebes

Aduan diteruskan ke Kecamatan Brebes

Selesai

Senin, 08 Desember 2025 - 08:06 WIB

Kabupaten Brebes

Berdasarkan konfirmasi jawaban Kecamatan Brebes melalui Ketua dan Anggota BPD Kalimati yang didsmpingi Kepala Desa Kalimati :


Berkaitan dengan salah seorang warga Desa Kalimati yang telah melaporkan salah satu Anggota BPD, Maka kami Ketua & Anggota BPD bersama dengan Kades Kalimati, menyampaikan Hal sebagai Berikut:

1. Memang yg bersangkutan resmi anggota aktif BPD Kalimati yg bernama Johan Ma'nun mewakili RW. 05 karena pemenuhan kebutuhan hidup Sebagai Kepala Keluarga, terpaksa yg bersangkutan mencari nafkah di luar desa (Surabaya ), tapi beliau minimal 2 minggu atau satu bulan sekali sering pulang kampung & yang bersangkutan selalu pro aktif memberikan masukan kepada anggota BPD & Pemdes sebagai tugas pokok anggota BPD.

2. Informasi beliau mengajak dan bermain judol adalah hoax (fitnah) karena kami semua anggota tahu karakter & sifat yg dimiliki beliau adalah pekerja keras & selalu aktif sumbangsih pemikirannya demi kemajuan desa. Jadi apa yang dituduhkan pelapor adalah fitnah (hoax ) hanya bersifat candaan di medsos. 

Demikian jawaban kami BPD Desa Kalimati.

Atas nama BPD Kalimati

Ketua : Ruslani, Spd

Anggota:

     1. Kodirin

     2. Sekhowi

     3. Nadiroh

Kades : Lukmanul Hakim, SE.