Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG47875584
Rincian Aduan
LGIG47875584
Lampiran
Alat bukti di FB, Johan Manun menggunakan akun atas nama Balkis Alfariz
Disposisi
Kamis, 04 Desember 2025 - 13:48 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 05 Desember 2025 - 08:19 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima
Progress
Jumat, 05 Desember 2025 - 08:49 WIBKabupaten Brebes
Aduan diteruskan ke Kecamatan Brebes
Selesai
Senin, 08 Desember 2025 - 08:06 WIBKabupaten Brebes
Berdasarkan konfirmasi jawaban Kecamatan Brebes melalui Ketua dan Anggota BPD Kalimati yang didsmpingi Kepala Desa Kalimati :
Berkaitan dengan salah seorang warga Desa Kalimati yang telah melaporkan salah satu Anggota BPD, Maka kami Ketua & Anggota BPD bersama dengan Kades Kalimati, menyampaikan Hal sebagai Berikut:
1. Memang yg bersangkutan resmi anggota aktif BPD Kalimati yg bernama Johan Ma'nun mewakili RW. 05 karena pemenuhan kebutuhan hidup Sebagai Kepala Keluarga, terpaksa yg bersangkutan mencari nafkah di luar desa (Surabaya ), tapi beliau minimal 2 minggu atau satu bulan sekali sering pulang kampung & yang bersangkutan selalu pro aktif memberikan masukan kepada anggota BPD & Pemdes sebagai tugas pokok anggota BPD.
2. Informasi beliau mengajak dan bermain judol adalah hoax (fitnah) karena kami semua anggota tahu karakter & sifat yg dimiliki beliau adalah pekerja keras & selalu aktif sumbangsih pemikirannya demi kemajuan desa. Jadi apa yang dituduhkan pelapor adalah fitnah (hoax ) hanya bersifat candaan di medsos.
Demikian jawaban kami BPD Desa Kalimati.
Atas nama BPD Kalimati
Ketua : Ruslani, Spd
Anggota:
1. Kodirin
2. Sekhowi
3. Nadiroh
Kades : Lukmanul Hakim, SE.