Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG47673401
Rincian Aduan
LGIG47673401
Selesai
Public
Aduan (Kronologi disampaikan dg jelas) :saya Eko nur Rahmat
mau mengajukan pertanyaan
saya pingin melakukan pajek kendaraan ,cuma kendalanya
1.apakah harus kalau melakukan pajek kendaraan harus dengan KTP pemilik kendaraan ? karna kita bukan pemilik pertama
2.apakah harus warna kendaraan harus sama dengan yang tertera di stnk ,karna kalau harus menstandarkan warna asli lagi kita kan harus keluar uang tambahan lagi pak atau ibu
#Lokasi
- Kab/Kota : Banyumas
- Kec :patikraja
- Desa :karangendep
Disposisi
Senin, 15 Agustus 2022 - 14:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 15 Agustus 2022 - 14:04 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara ekonurrahmat1884. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Jumat, 16 September 2022 - 14:28 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan telah diteruskan kepada Kapolresta Banyumas
Selesai
Rabu, 02 November 2022 - 08:07 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Berdasarkan surat Kapolresta Banyumas Nomor: B/899/IX/WAS.2.4./2022 tanggal 27 September 2022 tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub a.n. Sdr. Ekonurrahmat1884 tanggal 15 Agustus 2022 telah ditindaklanjuti Kasat Lantas Polresta Banyumas bersama anggota dengan melakukan pelayanan sesuai dengan SOP pengesahan STNK dan pembayaran pajak 1 tahunan, pajak pengesahan / tahunan untuk identitas diri KTP harus sesuai STNK