Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG47673401

Rincian Aduan

LGIG47673401

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
10 Aug 2022
0 ditandai
Aduan (Kronologi disampaikan dg jelas) :saya Eko nur Rahmat mau mengajukan pertanyaan saya pingin melakukan pajek kendaraan ,cuma kendalanya 1.apakah harus kalau melakukan pajek kendaraan harus dengan KTP pemilik kendaraan ? karna kita bukan pemilik pertama 2.apakah harus warna kendaraan harus sama dengan yang tertera di stnk ,karna kalau harus menstandarkan warna asli lagi kita kan harus keluar uang tambahan lagi pak atau ibu #Lokasi - Kab/Kota : Banyumas - Kec :patikraja - Desa :karangendep

Disposisi

Senin, 15 Agustus 2022 - 14:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 15 Agustus 2022 - 14:04 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara ekonurrahmat1884. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Jumat, 16 September 2022 - 14:28 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan  telah diteruskan kepada Kapolresta Banyumas

Selesai

Rabu, 02 November 2022 - 08:07 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan surat Kapolresta Banyumas Nomor: B/899/IX/WAS.2.4./2022 tanggal 27 September 2022  tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub a.n. Sdr. Ekonurrahmat1884 tanggal 15 Agustus 2022 telah ditindaklanjuti Kasat Lantas Polresta Banyumas bersama anggota dengan melakukan pelayanan sesuai dengan SOP pengesahan STNK dan pembayaran pajak 1 tahunan, pajak pengesahan / tahunan untuk identitas diri KTP harus sesuai STNK