Rincian Aduan : LGIG47673401

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 10 Aug 2022

Aduan (Kronologi disampaikan dg jelas) :saya Eko nur Rahmat mau mengajukan pertanyaan saya pingin melakukan pajek kendaraan ,cuma kendalanya 1.apakah harus kalau melakukan pajek kendaraan harus dengan KTP pemilik kendaraan ? karna kita bukan pemilik pertama 2.apakah harus warna kendaraan harus sama dengan yang tertera di stnk ,karna kalau harus menstandarkan warna asli lagi kita kan harus keluar uang tambahan lagi pak atau ibu #Lokasi - Kab/Kota : Banyumas - Kec :patikraja - Desa :karangendep

0 Orang Menandai Aduan Ini