Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG46695225

Rincian Aduan

LGIG46695225

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
04 Aug 2023
0 ditandai
Apa pasar yg kebakaran itu pemilik toko nya stelah di bangun apa harus bayar lagi?
(Pasar pagi kaliwungu)

Disposisi

Jumat, 04 Agustus 2023 - 12:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 07 Agustus 2023 - 08:01 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait, mohon bersabar nggeh

Progress

Senin, 14 Agustus 2023 - 10:51 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal

Terimakasih atas pertanyaan Saudara,

Kami sampaikan perihal Pembayaran Los/Kios bagi Pedagang yang menempati los/kios telah diatur Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 31 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal pada Pasal 3.

Untuk Pasar Kaliwungu Pasca Kebakaran, tarif sewa pertama kali diatur dalam Keputusan Bupati nomor Nomor 511.3/21/2021 Tentang Penetapan Harga Sewa Pertama Kali Bangunan Kios dan Los Pasar Pagi Kaliwungu Milik Pemerintah Kabupaten Kendal.

Demikian, Terimakasih.

Selesai

Senin, 14 Agustus 2023 - 10:51 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal

Terimakasih atas pertanyaan Saudara,

Kami sampaikan perihal Pembayaran Los/Kios bagi Pedagang yang menempati los/kios telah diatur Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 31 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal pada Pasal 3.

Untuk Pasar Kaliwungu Pasca Kebakaran, tarif sewa pertama kali diatur dalam Keputusan Bupati nomor Nomor 511.3/21/2021 Tentang Penetapan Harga Sewa Pertama Kali Bangunan Kios dan Los Pasar Pagi Kaliwungu Milik Pemerintah Kabupaten Kendal.

Demikian, Terimakasih.