Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG46422748
Rincian Aduan
LGIG46422748
Mohon bisa dibantu ya min
Lokasi desa pragu kec sulang kab Rembang
Disposisi
Senin, 16 Februari 2026 - 08:33 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Maret 2026 - 09:13 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Berikut syarat untuk mendapatkan manfaat **Jaminan Kematian (JKM)** dari BPJS Ketenagakerjaan.
**1. Syarat Kepesertaan**
Peserta harus terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kematian dan iurannya masih dibayarkan atau tidak menunggak sesuai ketentuan.
**2. Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim**
Ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
* Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KPJ
* KTP peserta dan KTP ahli waris
* Kartu Keluarga
* Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan/desa
* Buku rekening ahli waris
* Dokumen hubungan ahli waris (misalnya akta nikah atau akta kelahiran jika diperlukan)
**3. Pihak yang Berhak Mengajukan**
Klaim diajukan oleh ahli waris yang sah sesuai urutan ketentuan, yaitu:
* Pasangan (suami/istri)
* Anak
* Orang tua
* Ahli waris lain sesuai ketentuan perundang-undangan apabila tidak ada pihak di atas.
**4. Cara Pengajuan**
Klaim dapat diajukan melalui:
* Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Progress
Jumat, 13 Maret 2026 - 09:13 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Berikut syarat untuk mendapatkan manfaat **Jaminan Kematian (JKM)** dari BPJS Ketenagakerjaan.
**1. Syarat Kepesertaan**
Peserta harus terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kematian dan iurannya masih dibayarkan atau tidak menunggak sesuai ketentuan.
**2. Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim**
Ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
* Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KPJ
* KTP peserta dan KTP ahli waris
* Kartu Keluarga
* Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan/desa
* Buku rekening ahli waris
* Dokumen hubungan ahli waris (misalnya akta nikah atau akta kelahiran jika diperlukan)
**3. Pihak yang Berhak Mengajukan**
Klaim diajukan oleh ahli waris yang sah sesuai urutan ketentuan, yaitu:
* Pasangan (suami/istri)
* Anak
* Orang tua
* Ahli waris lain sesuai ketentuan perundang-undangan apabila tidak ada pihak di atas.
**4. Cara Pengajuan**
Klaim dapat diajukan melalui:
* Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Selesai
Jumat, 13 Maret 2026 - 09:13 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Berikut syarat untuk mendapatkan manfaat **Jaminan Kematian (JKM)** dari BPJS Ketenagakerjaan.
**1. Syarat Kepesertaan**
Peserta harus terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kematian dan iurannya masih dibayarkan atau tidak menunggak sesuai ketentuan.
**2. Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim**
Ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
* Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KPJ
* KTP peserta dan KTP ahli waris
* Kartu Keluarga
* Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan/desa
* Buku rekening ahli waris
* Dokumen hubungan ahli waris (misalnya akta nikah atau akta kelahiran jika diperlukan)
**3. Pihak yang Berhak Mengajukan**
Klaim diajukan oleh ahli waris yang sah sesuai urutan ketentuan, yaitu:
* Pasangan (suami/istri)
* Anak
* Orang tua
* Ahli waris lain sesuai ketentuan perundang-undangan apabila tidak ada pihak di atas.
**4. Cara Pengajuan**
Klaim dapat diajukan melalui:
* Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat