Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG46422748

Rincian Aduan

LGIG46422748

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
16 Feb 2026
0 ditandai
Izin bertanya terkait syarat dokumen untuk pencairan BPJS ketenagakerjaan untuk guru TPQ yang sudah meninggal🙏
Mohon bisa dibantu ya min
Lokasi desa pragu kec sulang kab Rembang

Disposisi

Senin, 16 Februari 2026 - 08:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:13 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Berikut syarat untuk mendapatkan manfaat **Jaminan Kematian (JKM)** dari BPJS Ketenagakerjaan.

**1. Syarat Kepesertaan**

Peserta harus terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kematian dan iurannya masih dibayarkan atau tidak menunggak sesuai ketentuan.

**2. Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim**

Ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

* Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KPJ

* KTP peserta dan KTP ahli waris

* Kartu Keluarga

* Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan/desa

* Buku rekening ahli waris

* Dokumen hubungan ahli waris (misalnya akta nikah atau akta kelahiran jika diperlukan)

**3. Pihak yang Berhak Mengajukan**

Klaim diajukan oleh ahli waris yang sah sesuai urutan ketentuan, yaitu:

* Pasangan (suami/istri)

* Anak

* Orang tua

* Ahli waris lain sesuai ketentuan perundang-undangan apabila tidak ada pihak di atas.

**4. Cara Pengajuan**

Klaim dapat diajukan melalui:

* Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat




Progress

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:13 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Berikut syarat untuk mendapatkan manfaat **Jaminan Kematian (JKM)** dari BPJS Ketenagakerjaan.

**1. Syarat Kepesertaan**

Peserta harus terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kematian dan iurannya masih dibayarkan atau tidak menunggak sesuai ketentuan.

**2. Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim**

Ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

* Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KPJ

* KTP peserta dan KTP ahli waris

* Kartu Keluarga

* Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan/desa

* Buku rekening ahli waris

* Dokumen hubungan ahli waris (misalnya akta nikah atau akta kelahiran jika diperlukan)

**3. Pihak yang Berhak Mengajukan**

Klaim diajukan oleh ahli waris yang sah sesuai urutan ketentuan, yaitu:

* Pasangan (suami/istri)

* Anak

* Orang tua

* Ahli waris lain sesuai ketentuan perundang-undangan apabila tidak ada pihak di atas.

**4. Cara Pengajuan**

Klaim dapat diajukan melalui:

* Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat


Selesai

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:13 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Berikut syarat untuk mendapatkan manfaat **Jaminan Kematian (JKM)** dari BPJS Ketenagakerjaan.

**1. Syarat Kepesertaan**

Peserta harus terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kematian dan iurannya masih dibayarkan atau tidak menunggak sesuai ketentuan.

**2. Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim**

Ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

* Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KPJ

* KTP peserta dan KTP ahli waris

* Kartu Keluarga

* Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan/desa

* Buku rekening ahli waris

* Dokumen hubungan ahli waris (misalnya akta nikah atau akta kelahiran jika diperlukan)

**3. Pihak yang Berhak Mengajukan**

Klaim diajukan oleh ahli waris yang sah sesuai urutan ketentuan, yaitu:

* Pasangan (suami/istri)

* Anak

* Orang tua

* Ahli waris lain sesuai ketentuan perundang-undangan apabila tidak ada pihak di atas.

**4. Cara Pengajuan**

Klaim dapat diajukan melalui:

* Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat