Rincian Aduan : LGIG46364680

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 10 Jun 2024

Kami masyarakat desa baleagung,kecamatan Grabag,kabupaten Magelang,
Kami mengajukan permohonan klarifikasi terkait adanya indikasi penyalah gunaan hak dan kekuasan yang terjadi di desa kami,
Terkait tanah negara yg di SHM hak milik perorangan yg terletak di desa baleagung ,dusun sedimoro blok 5,NIB 1507,mohon untuk di tindak lanjuti

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 10 Juni 2024 - 12:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:55 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi

Progress

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:56 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke DISPERMADES dan KECAMATAN GRABAG sebagai instansi yang membidangi.

terima kasih


Progress

Rabu, 19 Juni 2024 - 08:59 WIB

Kabupaten Magelang

aduan sudah ditindaklanjuti oleh Kec Grabag dengan memanggil Kepala Desa Baleagung

image card

Selesai

Rabu, 19 Juni 2024 - 09:00 WIB

Kabupaten Magelang

Terkait aduan ke laporGub perihal tanah di desa Baleagung Kecamatan Grabag dapat kami laporkan sebagai berikut :

1. Setelah mendapatkan laporan aduan, Kecamatan Grabag segera memanggil Kepala Desa Baleagung untuk konfirmasi aduan tersebut.

2. Kepala Desa Baleagung menerangkan bahwa memang benar telah terbit sertifikat hak milik untuk bidang tanah yang dilaporkan tersebut.

3. Menurut informasi dari Kepala Desa Baleagung , Tanah yang dilaporkan tersebut bukan tanah Negara seperti yang dilaporkan pada portal LaporGub, melainkan tanah yang sudah puluhan tahun dikuasai/dikelola oleh warga masyarakat, dan telah terbit sppt nya. Dari bukti sppt yang kemarin dibawa sppt paling lama adalah tahun 2017 atas nama Misrah (orang tua Kades Sekaran yang mulai menjabat tahun 2019). Menurut Kepala Desa, sppt sudah terbit sebelum tahun 2017.

4. Pada tahun 2022 di desa Baleagung ada program PTSL, setelah berkonsultasi/berkoordinasi dengan BPN Kab. Magelang, menyatakan bahwa tanah tersebut bisa disertifikatkan dengan syarat-syarat sesuai ketentuan dan akhirnya bisa ikut PTSL dan sudah terbit sertifikat SHM pada tahun 2022 atas nama Nur Muhamad Sholikin (Kades Sekarang).

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, apabila pelapor masih membutuhkan informasi bisa menghubungi Kecamatan Grabag di hari dan jam kerja, terima kasih


image card