Rincian Aduan : LGIG46154893

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 16 Aug 2023

Lokasi aduan: Kudus
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Desa/kelurahan

tentang perangkat desa di Kudus, yang dimana hasil di pengadilan negeri Kudus sudah menyatakan putusan sela dan dinyatakan gugatan penggugat ditolak PN Kudus. Akan tetapi, kenapa BP HARTOPO selaku Bupati Kudus yang membuat SK Penundaan tidak bisa membuktikan dan tidak melaksanakan apa isi dari surat penundaan tersebut. Bahwasanya setelah hasil putusan sela dari PN Kudus, pelantikan selambat lambatnya 7hari setelah putusan sela tersebut. Dimana letak yang bisa dijadikan panutan, yang bisa membuktikan apa yang di janjikan di SK Penundaan yang terakhir. Saya sebagai peraih Rangking 1 yang benar2 murni, apalagi saya dari luar daerah Kudus saya benar2 ingin mempertahankan hak saya untuk bisa pelantikan di perades kab.kudus ini. Dan ini benar2 sangat mencurigakan sekali, dan saya ingin melanjutkan ke pihak yang berwewenang agar segera ditindak lanjutkan sebelum masa periode beliau selesai. Karena dari saya sendiri merasa dipermainkan, saya sudah datang jauh dari luar Kudus dengan hasil tes yang murni dari akal pikiran saya sendiri waktu tes berlangsung.

Mohon dengan sangat, laporan dari saya bisa ditindak lanjutkan. Terimakasih

2 Orang Menandai Aduan Ini