Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG46154893
KABUPATEN KUDUS, 16 Aug 2023
Lokasi aduan: Kudus
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Desa/kelurahan
tentang perangkat desa di Kudus, yang dimana hasil di pengadilan negeri Kudus sudah menyatakan putusan sela dan dinyatakan gugatan penggugat ditolak PN Kudus. Akan tetapi, kenapa BP HARTOPO selaku Bupati Kudus yang membuat SK Penundaan tidak bisa membuktikan dan tidak melaksanakan apa isi dari surat penundaan tersebut. Bahwasanya setelah hasil putusan sela dari PN Kudus, pelantikan selambat lambatnya 7hari setelah putusan sela tersebut. Dimana letak yang bisa dijadikan panutan, yang bisa membuktikan apa yang di janjikan di SK Penundaan yang terakhir. Saya sebagai peraih Rangking 1 yang benar2 murni, apalagi saya dari luar daerah Kudus saya benar2 ingin mempertahankan hak saya untuk bisa pelantikan di perades kab.kudus ini. Dan ini benar2 sangat mencurigakan sekali, dan saya ingin melanjutkan ke pihak yang berwewenang agar segera ditindak lanjutkan sebelum masa periode beliau selesai. Karena dari saya sendiri merasa dipermainkan, saya sudah datang jauh dari luar Kudus dengan hasil tes yang murni dari akal pikiran saya sendiri waktu tes berlangsung.
Mohon dengan sangat, laporan dari saya bisa ditindak lanjutkan. Terimakasih
Disposisi
Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 18 Agustus 2023 - 11:18 WIB
Kabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:04 WIB
Kabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan Dinas PMDlaporan dikordinasikan dengan Dinas PMD
Selesai
Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:30 WIB
Kabupaten Kudus
info dari Dinas PMD :
Di kabupaten Kudus, penyelenggaraan pengisian perangkat desa diatur dalam Perda, perbup, beserta petunjuk-petunjuk teknis yg telah ditetapkan di kabupaten kudus. Mengacu pada regulasi-regulasi tersebut, diatur kewenangan masing-masing pihak.
Bupati Kudus mempunyai kewenangan antara lain untuk memberikan izin, menetapkan desa-desa yg menyelenggarakan, dan menetapkan jadwal tahapan pengisian perangkat desa. Camat berwenang antara lain memfasilitasi penyelenggaraan pengisian perangkat desa di wilayah kerjanya. Sedangkan kewenangan kepala desa antara lain mengangkat, melantik, dan mengambil sumpah/janji perangkat desa.
Dan saat ini sudah ada beberapa desa yang telah melaksanakan pelantikan perangkat desa.
Jadi, mari semua pihak untuk melaksanakan kewenangan masing-masing, menjaga situasi tetap kondusif.