Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG45932690

Rincian Aduan

LGIG45932690

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
05 Jul 2025
2 ditandai
Lokasi aduan : UPPD Samsat Brebes
Kabupaten/Kota : Brebes
Kecamatan : Brebes
Desa/kelurahan : Gandasuli
Isi Aduan/Permohonan Informasi : Siang min, kaitanya dengan pelayanan Samsat terutama UPPD kab Brebes, dimohon evaluasinya mengenai persyaratan wajib pajak tahunan dgn masih melampirkan Fotocopy KTP dan STNK
Dan seharusnya lingkungan kantor pemerintah menjadi ruang publik bebas pungutan parkir. Terimakasih 🙏

Disposisi

Sabtu, 05 Juli 2025 - 07:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Sabtu, 05 Juli 2025 - 11:30 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Sabtu, 05 Juli 2025 - 11:30 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Rabu, 09 Juli 2025 - 07:52 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terimakasih atas saran dan masukannya guna peningkatan pelayanan kami yang lebih baik kembali. Terkait aduan saudara dapat kami sampaikan:

1.Terkait dengan foto copy ktp dan stnk dapat kami sampaikan hal - hal sbb:

- Sebagai lampiran arsip proses regident dan sebagai langkah antisipasi dalam proses pelayanan regident kendaraan bermotor jika terjadi hal - hal yg tidak di inginkan.

- Kami sampaikan terimakasih atas masukanya sebagai bahan kami meningkatkan pelayanan khususnya terkait dengan regident kendaraan bermotor kedepannya.

2. Terkait dengan retribusi parkir di Samsat mengacu pada :

- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD pasal 88 ayat 3 c yaitu retribusi jasa usaha pada penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan.

- Peraturan Daerah Jawa Tengan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PDRB pasal 54 ayat (1) yaitu retribusi jasa usaha yang meliputi penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan.