Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG45919167

Rincian Aduan

LGIG45919167

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
09 Sep 2026
0 ditandai
Malam min izin melapor posisi pembatas zebra cross untuk pejalan kaki di simpang 4 Landon kab rembang yg baru di pasang terasa aneh karena posisinya peris atau bahkan melebihi daripada posisi lampu
Mohon segera diperbaiki.,
Heran kok bisa bikin garis itu saja salah tempatπŸ˜…

Disposisi

Rabu, 09 September 2026 - 21:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Senin, 14 September 2026 - 09:25 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih aduan akan kami verifikasi

Dikembalikan

Kamis, 24 September 2026 - 15:43 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih atas laporan dan perhatian yang disampaikan. Terkait posisi pembatas zebra cross di Simpang 4 Landon, kami informasikan bahwa lokasi tersebut berada pada ruas jalan nasional, sehingga penanganan dan kewenangannya berada di luar kewenangan DPUTARU Kabupaten Rembang.


Aduan ini dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang menangani jalan provinsi untuk dilakukan pengecekan dan tindak lanjut di lapangan. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi dalam mendukung keselamatan pengguna jalan.

Disposisi

Jumat, 25 September 2026 - 07:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Jumat, 25 September 2026 - 13:33 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan PPK terkait.

Dikembalikan

Senin, 28 September 2026 - 11:20 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor c.q. Admin LaporGub,


Setelah kami koordinasikan dengan PPK terkait, dapat kami informasikan bahwa zebra cross tersebut pemasangan dilakukan oleh Dishub Kabupaten, mohon admin untuk dapat berkoordinasi dengan instansi terkait. 


Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah-DI Yogyakarta

Disposisi

Senin, 28 September 2026 - 13:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Selasa, 29 September 2026 - 09:22 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih aduan akan kami verifikasi

Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 10:36 WIB

Kabupaten Rembang

Aduan ini dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang menangani jalan nasional untuk dilakukan pengecekan dan tindak lanjut di lapangan. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi dalam mendukung keselamatan pengguna jalan.

Disposisi

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPTD Kelas I Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 06 Oktober 2026 - 14:50 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

Terimakasih atas laorannya dan akan kami verifikasi dengan bagian yang menangani.