Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG45908719

Rincian Aduan

LGIG45908719

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
02 Jul 2023
0 ditandai
Tolong di evaluasi perda di kabupaten Tegal yang mewajibkan ijazah MDTU menjadi salah satu syarat masuk ke SMPN di kabupaten Tegal , bagi kami selaku wali murid sangat memberatkan sekali , karena anak kami kenyataan nya sekolah nya sudah di MI , sorenya ngaji di TPQ , sedang kan sekolah di MDTU perlu biaya lagi 🙏 tolong pak Ganjar , agar di evaluasi lagi 🙏

Disposisi

Minggu, 02 Juli 2023 - 19:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Senin, 03 Juli 2023 - 15:57 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih tas laporan dan partisipasinya kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dikbud apakah ada regulasi yang mengatur hal yang demikian 

Progress

Rabu, 05 Juli 2023 - 15:23 WIB

Kabupaten Tegal

Hasil koordinasi kami dengan Dinas Dikbud dapat kami sampaikan sebagai berikut bhawasanya Pertama2 Dikbud Kab Tegal menucapkan terimakasih atas kepada Bapak/Ibu yang telah memberikan saran dan masukan pada pelaksana PPDB 2023 . Berkaitan dengan persyaratan Ijazah MDTU adalah kewenangan dari DPRD untuk mengevaluasi Perda No 7 Tahun 2017 Tentang Pendidikan dan Keagamaan dan diundangkan serta mulai efektif berlaku pada tahun 2020. Sehingga pihak Dinas Dikbud cq Satuan Pendidikan SMP sebagai OPD atau unit kerja mengikuti aturan sebagaimana yang tercantum di dalam Perda tersebut. Demikian yang bisa kami sampaikan atas saran evaluasi tetap kami perhatikan dan kami tindaklanjuti pada unsur terkait.

Selesai

Rabu, 05 Juli 2023 - 15:24 WIB

Kabupaten Tegal

Hasil koordinasi kami dengan Dinas Dikbud dapat kami sampaikan sebagai berikut bhawasanya Pertama2 Dikbud Kab Tegal menucapkan terimakasih atas kepada Bapak/Ibu yang telah memberikan saran dan masukan pada pelaksana PPDB 2023 . Berkaitan dengan persyaratan Ijazah MDTU adalah kewenangan dari DPRD untuk mengevaluasi Perda No 7 Tahun 2017 Tentang Pendidikan dan Keagamaan dan diundangkan serta mulai efektif berlaku pada tahun 2020. Sehingga pihak Dinas Dikbud cq Satuan Pendidikan SMP sebagai OPD atau unit kerja mengikuti aturan sebagaimana yang tercantum di dalam Perda tersebut. Demikian yang bisa kami sampaikan atas saran evaluasi tetap kami perhatikan dan kami tindaklanjuti pada unsur terkait.