Rincian Aduan : LGIG45777410

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 18 Feb 2020

Selamat pagi Pak Ganjar Saya warga Solo Mau bertanya, terkait perubahan alamat pada KTP dikarenakan ada pemekaran wilayah dr semula Kel Kadipiro mjd Kel Joglo. Saat membayar Pajak di Samsat apakah diperbolehkan apabila alamat berbeda kelurahan? Karena saya pernah mengalaminya dan diminta KTP Lama atau perubahan Data BPKB. Mohon dibantu solusinya nggih pak.. Matur Nuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 17 Februari 2020 - 11:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Kamis, 20 Februari 2020 - 08:09 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Ganti Kepemilikan Kendaraan harus di balik nama, syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.

MAnfaatkan layanan Bebas BBNKB 2 dan Denda Pajak mulai 17 Februari s.d 16 Juli 2020 Terimkasih

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH