Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG45765990
KABUPATEN CILACAP, 07 Feb 2023
Permohonan : informasi biaya persalinan dan kamar rawat inap puskesmas jeruklegi 2 sesuai perda/perkab/perbup, serta prosedur pembayaran dan prosedur kepulangan pasien
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 07 Februari 2023 - 14:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 07 Februari 2023 - 14:34 WIB
Kabupaten Cilacap
Terimakasih laporannya segera kami koordinasikan dan tindaklanjuti
Progress
Kamis, 09 Februari 2023 - 13:46 WIB
Kabupaten Cilacap
Terimakasih atas pertanyaan nya, berikut kami informasikan bahwa tarif di puskesmas Jeruklegi 2 mengikuti tarif Perbup Cilacap no 105/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 223 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Faerah Unit Pelaksana Teknis Daerah di Kabupaten Cilacap berlaku 1 Januari 2023.
Diantara rincian sbb. :
Pendaftaran Rp. 15.000,-
Persalinan oleh bidan Rp. 1.000.000,-
Persalinan oleh dokter Rp. 1.200.000,-
Persalinan dengan penyulit Rp. 1.300.000
Adm selama perawatan: 15.000
Tarif sewa kamar bersalin Rp. 150.000
Heacting atau jahitan ruptur Rp. 150.000
VT Rp. 50.000
Pemeriksaan pra persalinan Rp. 50.000,-
Pemeriksaan nifas Rp. 50.000,-
Makan pasien Rp. 75.000,-
Pemeriksaan lab ( bila diperlukan) dengan tarif menyesuaikan perbup.
Penanganan PEB : Rp. 275.000,-
Penanganan retensio plasenta :Rp. 300.000
Penanganan bayi dengan BBLR :Rp. 150.000.
Dan seterusnya tarif menyesuaikan tindakan yang sudah dilakukan.
Prosedur pembayaran : pasien membayar kepada bidan jaga kemudian bidan tersebut menyetorkan ke kasir puskesmas.
Alur pemulangan : pasien setelah observasi persalinan selama 12 jam dan jika tidak ada keluhan pasien dapat pulang dengan sebelumnya menyelesaikan administrasi yang diperlukan.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Selesai
Kamis, 09 Februari 2023 - 13:46 WIB
Kabupaten Cilacap
Terimakasih atas pertanyaan nya, berikut kami informasikan bahwa tarif di puskesmas Jeruklegi 2 mengikuti tarif Perbup Cilacap no 105/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 223 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Faerah Unit Pelaksana Teknis Daerah di Kabupaten Cilacap berlaku 1 Januari 2023.
Diantara rincian sbb. :
Pendaftaran Rp. 15.000,-
Persalinan oleh bidan Rp. 1.000.000,-
Persalinan oleh dokter Rp. 1.200.000,-
Persalinan dengan penyulit Rp. 1.300.000
Adm selama perawatan: 15.000
Tarif sewa kamar bersalin Rp. 150.000
Heacting atau jahitan ruptur Rp. 150.000
VT Rp. 50.000
Pemeriksaan pra persalinan Rp. 50.000,-
Pemeriksaan nifas Rp. 50.000,-
Makan pasien Rp. 75.000,-
Pemeriksaan lab ( bila diperlukan) dengan tarif menyesuaikan perbup.
Penanganan PEB : Rp. 275.000,-
Penanganan retensio plasenta :Rp. 300.000
Penanganan bayi dengan BBLR :Rp. 150.000.
Dan seterusnya tarif menyesuaikan tindakan yang sudah dilakukan.
Prosedur pembayaran : pasien membayar kepada bidan jaga kemudian bidan tersebut menyetorkan ke kasir puskesmas.
Alur pemulangan : pasien setelah observasi persalinan selama 12 jam dan jika tidak ada keluhan pasien dapat pulang dengan sebelumnya menyelesaikan administrasi yang diperlukan.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.