Detail Aduan
Disposisi
Senin, 03 Juli 2023 - 14:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Juli 2023 - 15:04 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan.
Progress
Selasa, 04 Juli 2023 - 08:44 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :
Terkait dengan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengacu pada SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pekalongan, dan biaya yang dibebankan kepada peserta terkait penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB dan ketentuan perpajakan, serta biaya materai, fotokopi, letter c, saksi dan sebagainya.
Besaran biayan yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL paling banyak sebesar Rp150.000,- perbidang tanah yang dimohonkan.
Selesai
Selasa, 04 Juli 2023 - 08:44 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :
Terkait dengan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengacu pada SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pekalongan, dan biaya yang dibebankan kepada peserta terkait penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB dan ketentuan perpajakan, serta biaya materai, fotokopi, letter c, saksi dan sebagainya.
Besaran biayan yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL paling banyak sebesar Rp150.000,- perbidang tanah yang dimohonkan.