Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG45254652

Rincian Aduan

LGIG45254652

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
03 Jul 2023
0 ditandai
Asalamualaikum pak
Saya mau tanya soal sertifikat tanah,,sbnernya bayar apa gratis pak.
Soalnya dsini diminta bayar pak...
Pendaftarn bayar 50,,,tupi 250,,sertifikat 150

Disposisi

Senin, 03 Juli 2023 - 14:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 03 Juli 2023 - 15:04 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan.

Progress

Selasa, 04 Juli 2023 - 08:44 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :

Terkait dengan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengacu pada SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pekalongan, dan biaya yang dibebankan kepada peserta terkait penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB dan ketentuan perpajakan, serta biaya materai, fotokopi, letter c, saksi dan sebagainya.
Besaran biayan yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL paling banyak sebesar Rp150.000,- perbidang tanah yang dimohonkan.

Selesai

Selasa, 04 Juli 2023 - 08:44 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :

Terkait dengan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengacu pada SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pekalongan, dan biaya yang dibebankan kepada peserta terkait penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB dan ketentuan perpajakan, serta biaya materai, fotokopi, letter c, saksi dan sebagainya.
Besaran biayan yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL paling banyak sebesar Rp150.000,- perbidang tanah yang dimohonkan.