Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG45193470
Rincian Aduan
LGIG45193470
Selesai
Public
Lampiran
Assalamualaikum. Mau lapor pak
Saya dari warga kec.dukuhseti kab.pati DS alasdowo RT 07 RW 01.
Ingin sekali renovasi rumah dengan program dari gubernur Atas nama Eni sutrisnowati
Disposisi
Senin, 30 Januari 2023 - 08:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 30 Januari 2023 - 12:56 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Rabu, 15 Februari 2023 - 15:05 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Rabu, 15 Februari 2023 - 15:19 WIBKabupaten Pati
Dari Disperkim
- Dari hasil koordinasi dengan Kepala Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti bahwa identitas yang benar atas nama Sdri. Eni Sutrisnowati Desa Alasdowo RT 07 RW 01 Kecamatan Dukuhseti.
- Telah menempati rumah yang layak huni sesuai Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah No. 430/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Rumah Sederhana Sehat dengan kondisi fisik bangunan berstruktur, dinding tembok dan atap genting.
- Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 20212 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah Pasal 9 bahwa sasaran penerima Bantuan keuangan kepada pemerintah desas untuk peningkatan kualitas RTLH diprioritaskan kepada KK miskin yang masuk didalam data terpadu penanggulangan kemiskinan sedangkan yang bersangkutan belum terdaftar dalam BDT (Basis Data Terpadu) dan belum masuk dalam SIMPERUM.
- Berdasarakan dari kondisi eksisting maka tidak dapat diusulkan dalam program bantuan Rumah Tidak Layak Huni.
Demikian hasil klarifikasi yang dapat kami sampaikan.