Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG45193470

Rincian Aduan

LGIG45193470

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
30 Jan 2023
1 ditandai
Assalamualaikum. Mau lapor pak Saya dari warga kec.dukuhseti kab.pati DS alasdowo RT 07 RW 01. Ingin sekali renovasi rumah dengan program dari gubernur Atas nama Eni sutrisnowati

Disposisi

Senin, 30 Januari 2023 - 08:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 30 Januari 2023 - 12:56 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:05 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan

Selesai

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:19 WIB

Kabupaten Pati

Dari Disperkim

  1. Dari hasil koordinasi dengan Kepala Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti bahwa identitas yang benar atas nama Sdri. Eni Sutrisnowati Desa Alasdowo RT 07 RW 01 Kecamatan Dukuhseti. 
  2. Telah menempati rumah yang layak huni sesuai Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah No. 430/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Rumah Sederhana Sehat dengan kondisi fisik bangunan berstruktur, dinding tembok dan atap genting. 
  3. Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 20212 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan  kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah Pasal 9 bahwa sasaran penerima Bantuan keuangan kepada pemerintah desas untuk peningkatan kualitas RTLH diprioritaskan kepada KK miskin yang masuk didalam data terpadu penanggulangan kemiskinan sedangkan  yang bersangkutan belum terdaftar dalam BDT (Basis Data Terpadu) dan belum masuk dalam SIMPERUM.
  4. Berdasarakan dari kondisi eksisting maka tidak dapat diusulkan dalam program bantuan Rumah Tidak Layak Huni. 

Demikian hasil klarifikasi yang dapat kami sampaikan.