Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG45166568
KABUPATEN KEBUMEN, 05 Sep 2023
Lokasi aduan:kebumen
Kabupaten/Kota : kab kebumen
Isi Aduan/Permohonan Informasi: permisi pak kalauu ada pihak sekolah dari smp n 2 buayan meminta wali murid uang sebesar Rp : 450 untuk guru honorer apakah itu wajar, terus pihak sekolah juga meminta uang gedung sebesar Rp: 990.000 , kepada wali muridd
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 05 September 2023 - 08:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 September 2023 - 09:27 WIB
Kabupaten Kebumen
laporan diterima
Progress
Senin, 12 Februari 2024 - 08:35 WIB
Kabupaten Kebumen
Komite Sekolah telah menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2) Komite Sekolah bertugas untuk:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan Masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
dan hal tersebut sudah sesuai dengan semua ketentuan yang ada pada Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 Tanggal 21 November 2022 Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen, diantaranya:
a. Komite Sekolah Menyusun program kegiatan dan kebutuhan Sekolah kepada orang tua/wali peserta didik;
b. Sumbangan bersifat sukarela, semampunya dan seikhlasnya tidak ada ketentuan nominal maupun batas waktu pemberian sumbangan;
c. Dibukukan oleh Bendahara Komite;
d. Tidak digunakan untuk pemeliharaan dan atau pengembangan sarana prasarana. Pengeluaran
sumbangan sukarela meliputi
1). Pemenuhan Gaji GTT/PTT;
2). Peningkatan mutu sekolah yang tidak bisa ditopang BOS; 3). Operasional Komite Sekolah secara wajar.
Selesai
Senin, 12 Februari 2024 - 08:35 WIB
Kabupaten Kebumen
aduan sudah dijawab sehingga dinyatakan selesai