Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG45117837

Rincian Aduan

LGIG45117837

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
25 Jun 2025
0 ditandai
Pengaduan tentang penahanan ijazah dan gaji, oleh CV sentral klatindo abadi yang beralamat di kelurahan Delanggu, kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah. Saya selaku pelapor telah melakukan mediasi baik-baik, tetapi tidak ada kelanjutan atau etika baik dari CV sentral klatindo abadi

Disposisi

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:30 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih, laporan akan kami sampaikan ke OPD yang terkait.

Progress

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:34 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan telah diteruskan ke Disperinaker untuk ditindaklanjuti

Selesai

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:20 WIB

Kabupaten Klaten

Disperinaker telah mengirimkan SE terkait penahanan ijazah ke perusahaan2 di Kabupaten Klaten, Mediator Disperinaker juga sudah menghubungi pelapor dan menyarankan pelapor untuk melaporkan kasus penahanan ijazah tersebut ke kementerian hukum dan HAM bag pelayanan masyarakat