Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG44865145
KABUPATEN BANJARNEGARA, 22 Dec 2024
AssalamualaikumLokasi aduan:Desa linggasariKabupaten/kota: BanjarnegaraKecamatan: WanadadiDesa/kelurahan: Linggasari
Isi aduan/permohonan konfirmasi: Tentang pembuangan sampah warga yg blm di kelola sama pemerintah desa,Desa linggasari blm punya mobil sampah sehingga warga buang sampah sembarang.Jd minta di kasih mobil buat buang sampah ke TPA.terima kasih
Disposisi
Minggu, 22 Desember 2024 - 07:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 27 Desember 2024 - 08:36 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Terima kasih atas laporannya, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait
Progress
Senin, 30 Desember 2024 - 08:09 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Sedang dikoordinasikan dengan dinas terkait
Selesai
Selasa, 31 Desember 2024 - 09:01 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Berikut informasi yang diperoleh dari pihak terkait :
Ijin melaporkan, pada hari ini Senin tanggal 30 Desember 2024, jam 15.00 WIB, kami Pemerintah Desa Linggasari telah menindaklanjuti Aduan Lapor Gub tanggal 30 November 2024 dengan hasil sebagai berikut :
A. Kegiatan dilaksanakan oleh Pemerintah desa (Kepala Desa dan Perangkat Linggasari)
B. Hasil Pelaksanaan Kegiatan sebagai berikut :
1. Benar Desa belum memiliki Mobil akomodasi untuk pembuangan sampah ke TPA.
2. Kondisi saat warga Desa sebagian menjadi pelanggan pengepul sampah yang di kelola swasta meski belum semuanya.
C. Langkah-langkah yang sudah ditempuh oleh Pemerintah Desa antara lain :
1. Pemdes sudah pernah mengedakan Sosialisasi Kepada Warga mengenai Pengelolaan Sampah dan juga Pendirian Bank Sampah, namun demikian memang belum berjalan efisien dan efektif,
2. Kondisi saat ini memang Sebagian warga sudah banyak yang menjadi pelanggan pengepul sampah dari pihak swasta dalam hal pengelolaan sampah sampai ke TPA
3. Untuk Rencana Penganggaran di Tahun 2025, Pemerintah Desa Linggasari telah Menyusun program dan anggaran untuk pengadaan Tong sampah untuk Rumah Tangga dan akan bekerja sama dengan pihak pengepul sampah sebagai pengelolaan sampah sampai ke TPA, karena memang Pemerintah Desa belum bisa untuk mengelola sendiri disebabkan belum adanya sarana dan prasarana pendukungya.
4. Melakukan sosialisasi tentang pengelolaan sampah.
D. Rencana tindak lanjut :
1. Melaksanakan program yg telah di rencakan untuk Tahun 2025 sebagaimana telah di jelaskan pada poin C.3.
2. Melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk penyelesaian masalah tersebut
Demikian Laporan Aduan ini dibuat untuk dapat ditindaklanjuti seceptnya dan agar menjadi periksa kebenarannya, serta sebagai langkah awal sebelum surat resmi dan berita acara kami buat dan kami sampaikan kepada pihak pihak yang terkait.