Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG44727897

Rincian Aduan

LGIG44727897

Selesai Public
KOTA TEGAL
02 Aug 2025
1 ditandai
Lokasi aduan: Muara Gajah Mada Hilir
Kabupaten/Kota : Kota Tegal
Kecamatan : Tegal Barat
Desa/kelurahan : Tegalsari
Isi Aduan/Permohonan Informasi:

Permohonan normalisasi dengan pengerukan dan perbaikan break water untuk penahan gelombang / pasir laut menumpuk di muarasungai.

Menyampaikan aduan dan keresahan nelayan kecil yang pekerjaan sehari-harinya bergantung pada aktivitas kegiatan menangkap ikan, nelayan kecil tersebut melautnya one day fishing.

Kondisi alur muara sungainya tertutup endapatan lumpur / pasir akibat sedimentasi yang sudah puluhan tahun belum ada upaya normalisasi pengerukan muara sungai dan perbaikan breakwater penahan gelombang,

Sudah ada warga nelayan yang meninggal dunia karena kelelahan saat mendorong perahu yang kesulitan bergerak saat pulang melaut karena perahune kandas tidak bisa bergerak.

Tanah yang oleh warga nelayan injak saat kerja bakti / gotong royong itu adalah muara sungai tapi sekarang sudah menjadi daratan

Disposisi

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 20:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Verifikasi

Selasa, 05 Agustus 2025 - 07:49 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

terimakasih atas aduan saudara, segera kami konfirmasi dengan bidang dan pihak terkait

Progress

Selasa, 05 Agustus 2025 - 09:08 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Aduan telah kami naikkan ke Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Jateng

Selesai

Kamis, 07 Agustus 2025 - 08:16 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

  1. Kami mengucapkan terima kasih atas laporan yang telah Saudara sampaikan terkait dengan permohonan normalisasi Kali Bacin yang dimaksud untuk memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan bagi nelayan kecil saat keluar masuk kawasan tersebut dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa wilayah perairan Kali Bacin yang merupakan afvour / drainase pembuang adalah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal
  3. Sehingga guna penyelesaian permasalahan tersebut akan kami koordinasikan secepatnya dengan Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah dan Dinas PUPR Kota Tegal agar dapat dilakukan normalisasi dan penanganan muara Kali Bacin.

Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.