Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG44262845
LAIN-LAIN, 03 Jul 2023
Terima kasih respon nya
1. Pada masa ppdb jateng kemarin ada orang tua siswa yg mendaftar menggunakan domisili EMIS sesuai juknis yg saya lampirkan diatas.
2. Akun beserta lampiran nya sudah di verifikasi secara fisik dan on line dan dinyatakan lolos verifikasi.
3. Akun dapat diaktivasi
4. Pada saat melakukan pendaftaran untul memilih sekolah akun tersebut ternyata di blok dan tidak dapat digunakan
5. Saya melakukan komunikasi ke sekolah dan ke perwakilan dinas pendidikan
6. Menurut sekolah dan perwakilan dinas propinsi akun tersebut diblokir oleh panitia propinsi karena tidak sesuai ketentuan EMIS dan tidak bisa dilakukan koreksi atau perbaikan data
Keberatan saya;
1. Kenapa terjadi perubahan aturan pada saat pelaksanaan pendaftaran tanpa ada sosialisasi ke para calon pendaftar baik melalui telp, email atau informasi di laman pendaftaran
2. Akun yg sudah terverifikasi dan teraktuvasi seketika di blok dan tidak ada kesempatan untuk dikoreksi atau dirubah
3. Peserta ppdb adalah anak2 yang memiliki semangat untuk meneruskan sekolah dan memiliki cita2 untuk masa depan nya, kenapa dinas pendidikan malah memblokir semangan tersebut tanpa memberi kesempatan berkompetisi, apakah para penentu diskresi diatas benar2 memahami makna pendidikan terutama untuk anak2 atau hanya ingin menunjukan taring kekuasan seorang burikrat tingkat propinsi.
Terima kasih
Disposisi
Senin, 03 Juli 2023 - 14:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 05 Juli 2023 - 12:50 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA