Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG43866762

Rincian Aduan

LGIG43866762

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
17 Aug 2023
3 ditandai
mohon bantuanya pak udh hmpir 6 bulan kita di gantung pak tdk ada kejelasan
Dawe, kudus

Disposisi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 11:18 WIB

Kabupaten Kudus

diverifikasi

Progress

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:05 WIB

Kabupaten Kudus

laporan dikordinasikan dengan Dinas PMD

Selesai

Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:31 WIB

Kabupaten Kudus

info dari Dinas PMD :

Di kabupaten Kudus, penyelenggaraan pengisian perangkat desa diatur dalam Perda, perbup, beserta petunjuk-petunjuk teknis yg telah ditetapkan di kabupaten kudus. Mengacu pada regulasi-regulasi tersebut, diatur kewenangan masing-masing pihak.

Bupati Kudus mempunyai kewenangan antara lain untuk memberikan izin, menetapkan desa-desa yg menyelenggarakan, dan menetapkan jadwal tahapan pengisian perangkat desa. Camat berwenang antara lain memfasilitasi penyelenggaraan pengisian perangkat desa di wilayah kerjanya. Sedangkan kewenangan kepala desa antara lain mengangkat, melantik, dan mengambil sumpah/janji perangkat desa.

Dan saat ini sudah ada beberapa desa yang telah melaksanakan pelantikan perangkat desa.

Jadi, mari semua pihak untuk melaksanakan kewenangan masing-masing, menjaga situasi tetap kondusif.