Selasa, 01 November 2022 - 07:24 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Saya ucapkan terima kasih atas aduan/masukan terkait dengan perpanjangan STNK kendaraan pembelian scond/bekas.
Dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pencegahan pungli terkait pajak tahunan kendaraan bermotor pembelian scaond setiap pemilik kendaraan bermotor wajib segera melalukan balik nama kendaraannya yang dibeli ke atas namanya sendiri, sehingga setiap waktu pemilik bisa langsung melalukan registrasi ulang/membayar pajak tahunan dengan KTP nya sendiri secara konvensiaonal di Samsat ataupun secara online melalui aplikasi " Sakpole dan Signal" tidak harus datang ke Samsat.
Hal tersebut diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2021 tgl 5 mei 2021 tentang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pasal 61
(1) Pengesahan STNK dapat dilakukan secara:
a. manual pada pelayanan Samsat; atau
b. elektronik pada pelayanan Samsat Online.
(2) Pengesahan STNK secara manual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi
persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud
dalam PasaI 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa
bagi yang diwakilkan;
3. STNK; dan
4. TBPKP.
(3) Pengesahan STNK secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi
persyaratan:
a. Ranmor teregistrasi dalam pangkalan data sistem
informasi Regident Ranmor PoIri;
b. status Ranmor tidak dalam blokir; dan
c. telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLW).
Dan apabila ranmor dijual atau mengalami perubahan data STNK atas dasar perubahan pemilik ranmor, maka disarankan utk segera didaftarkan proses balik nama, adapun ketentuannya diatur dlm Pasal 58
Bahwa perubahan data STNK atas dasar perubahan pemilik Ranmor (balik nama) harus memenuhi persyaratan :
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan :
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermaterai cukup dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. Bukti pemindahtanganan kepemilikan;
5. Hasil cek fisik ranmor ; dan
6. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Silahkan bapak bilaberkenan utk datang kesamsat.
Demikian kami ucapkan terima kasih.