Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG43461806

Rincian Aduan

LGIG43461806

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
20 Aug 2025
1 ditandai
Siang kak izin melaporkan BMT yang ada di wilayah Tegal Kab saat ini koleps uang nasabah tidak jelas keberadaannya, smp sekarang belum ada tindakan mohon di bantu agar pemkab ikut mengawal kasus ini karena sebagian nasabah adalah para guru yg memegang uang tabungan siswanya.
Seluruh BMT di tegal ka, BMT Dukuhwaru, BMT syirkah muawanah, BMT langon, Surodadi dan lain-lain.

Disposisi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:43 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporannya kami kordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas terkait 

Progress

Minggu, 21 September 2025 - 22:03 WIB

Kabupaten Tegal

1. Dinas koperasi ukm dan perdagangan kab. Tegal pada tgl 29 Agustus 2025 sudah melakukan mediasi dg pengurus dan salah satu pengelola terkait penyelesaian pengembalian uang anggota, bmt siap mengembalikan uang anggota dengan jangka waktu 6 bulan dengan membuat perjanjian antara pengurus dg perwakilan anggota.

2. Pengurus sedang mengindentifikasi semua aset yg di miliki bmt melalui pengacara yg di tunjuk oleh bmt dan selanjutnya akan menjualkan aset bmt

3. Utk mengembalikan simpanan anggota melalui penjualan aset dan penagihan piutang macet .

4. Selanjutnya dinas koperasi ukm dan perdagangan akan terus melakukan pemantauan dan mendorong pengurus menindaklanjuti atas kesepakatan yg sudah di buat pengurus dan perwakilan anggota utk mengembalikan simpanan anggota.

Selesai

Minggu, 21 September 2025 - 22:03 WIB

Kabupaten Tegal

1. Dinas koperasi ukm dan perdagangan kab. Tegal pada tgl 29 Agustus 2025 sudah melakukan mediasi dg pengurus dan salah satu pengelola terkait penyelesaian pengembalian uang anggota, bmt siap mengembalikan uang anggota dengan jangka waktu 6 bulan dengan membuat perjanjian antara pengurus dg perwakilan anggota.

2. Pengurus sedang mengindentifikasi semua aset yg di miliki bmt melalui pengacara yg di tunjuk oleh bmt dan selanjutnya akan menjualkan aset bmt

3. Utk mengembalikan simpanan anggota melalui penjualan aset dan penagihan piutang macet .

4. Selanjutnya dinas koperasi ukm dan perdagangan akan terus melakukan pemantauan dan mendorong pengurus menindaklanjuti atas kesepakatan yg sudah di buat pengurus dan perwakilan anggota utk mengembalikan simpanan anggota.